Bawa 2 Kilo Sabu Dua Warga Pantee Bidari Aceh Timur Diringkus Polisi

Aceh Timur | Realitas – Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilo warga Aceh Timur diringkus pada Rabu 19 Agustus 2021 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dua kurir sabu tersebut berinisial MK (21) dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur. Kasubag Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution, Selasa (24/8/2021) mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada sepeda motor merek Honda CBR warna melintas dijalan tersebut membawa sabu seberat 2 kilo. Memperoleh informasi tersebut, anggota Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan oleh masyarakat. Setelah ditemukan ciri-ciri kendaraan tersebut, kemudian petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan. “Saat diperika petugas temukan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau,” ungkapnya. Atas temuan BB tersebut kedua pelaku berikut BB dan sepeda motor berikut satu unit handphone langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Atas perbuatannya itu, MK dan WN Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

