Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Galian C yang Tertimbun Tanah Saat Menambang di Lokasi Ilegal

oleh -274.759 views
Foto: Dok/Trb Unit Reskrim Polsek Seibingai memasang garis polisi di lokasi tewasnya seorang warga akibat tertimbun reruntuhan longsoran tanah dan batu galian C.

Binje I Realitas – Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Galian C yang Tertimbun Tanah Saat Menambang di Lokasi Ilegal.

Lokasi galian C di Dusun Pamah, Desa Telagah, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat sempat didatangi polisi.

Kedatangan petugas untuk mengecek kabar adanya pekerja galian C bernama Edi Suparlan Bangun (36) yang meninggal dunia tertimbun tanah dan batu.

Setelah sampai di lokasi, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

BACA JUGA :  Pokir Rp1 T Disorot Pemuda Aceh-Papua, KPK Didesak Usut Peran Ketua DPRA!

 “Dari penuturan saksi-saksi yang merupakan rekan kerja korban, awalnya korban ini tengah mengumpulkan material batu secara manual.

Tapi tiba-tiba saja tanah yang ada di atasnya longsor dan menimbun korban,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Kamis (18/2/2021).

Adapun ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini diantaranya Riski Malem (21), Aldi Ginting (17) dan Yosi Pratama Ginting (15).

Pascakejadian, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga meminta kepada polisi agar jenazah Edi tidak diautopsi.

BACA JUGA :  Pokir Rp1 T Disorot Pemuda Aceh-Papua, KPK Didesak Usut Peran Ketua DPRA!

“Keluarga tidak mau kami melakukan visum luar, karena mereka tahu penyebab kematian korban,” kata Siswanto.

Lantaran sudah ada permohonan dari pihak keluarga, polisi pun tidak bisa berbuat banyak. Lantaran sudah ada permohonan dari pihak keluarga, polisi pun tidak bisa berbuat banyak. Meski begitu, polisi memastikan bahwa galian C ini ilegal. (*)

Sumber:(Trb)