Aceh Timur I Realitas – Setelah Dipecat Dua Perangkat Desa, Tiga Lain Nya Mengundurkan Diri Termasuk Sekdes, Keuchik Lueng Peut Teramcam Di PTUN kan.
Mengejutkab setelah pemecatan 2 perangkat Desa yang dilakukan Keuchik Desa/Gampong Lueng Peut, Sekdes, Kaur Kesra dan Kadus mengundurkan diri dari Jabatan.
Menurut sejumlah sumber media ini Selasa (1/12/2020) alasan pengunduran karena tidak sanggup lagi melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai perangkat desa serta tidak ada kejelasan terhadap pemberhentian dua perangkat desa yaitu Kadus AR Hanafi dan Kaur Pelayanan dan Perencanaan, ujar sejumlah sumber kepada Media ini Rabu (2/12/2020).
Tiga Perangkat Desa yang mengundurkan diri terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Nazaruddin (30), Kasi Kesra, Nurhasballah (37) dan Mahmuddin (35) Kepala Dusun Makmur Desa Lueng Peut Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Surat pengunduran diri ketiga perangkat Desa tersebut ditujukan kepada Keuchik Lueng Peut Zulkifli Senin (30/11/20).
Nazaruddin selaku Sekdes saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan bahwa dirinya bersama dua perangkat desa lain nya telah mengundurkan diri dari jabatan, di Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kami sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa, dan suratnya sudah kami serahkan kepada Keuchik Zulkifli, ujar nya.
Tidak bisa kami bekerja jadi tidak mungkin di pertahankan jabatan bila tidak bisa bekerja dengan nyaman, ujarnya lagi.
Geusyik sudah bertindak dengan semena mena sudah terjadi pemecatan dua perangkat lain nya yang tidak jelas alasan nya sebelumnya.
Bahkan sama Tuha Peut Gampong (TPG) saja tak didengar oleh Keuchik, buktinya pemanggilan Keuchik oleh TPG untuk membahas masalah dua perangkat yang telah dipecat tak digubris, ujar Nazar.
Lebih lanjut Nazar, menyebutkan setau kami sudah bekerja cukup lama tidak ada persoalan atau pelanggaran yang dilakukan dua teman kami yang telah dipecat, kinerja mereka sangat baik, bisa ditanya sama warga.
Sebagaimana diketahui Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli, telah memberhentikan dua perangkat Desa, yaitu Kaur Pelayanan dan Perencanaan Hidayatullah dan Kadus AR Hanafi, Zubir yang tertuang dalam Surat Keputusan Keuchik pada Tanggal 09 November 2020.
Kami juga minta kepada pejabat terkait di Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan alasan apa Geusyik memecat perangkat Desa.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (YLBHIM) Aceh, Muhammda Nazar, meminta Bupati Aceh Timur atau pihak terkait lain nya, segera menyelesaikan kisruh yang terjadi di Gampong / Des Lueng Peut, Kecamatan Madat Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur, Camat Kecamatan Madat harus cepat mengambil langkah, agar semua persualan selesai, ujar Muhammad Nazar, kepada sejumlah Media di Idi Rabu (2/12/2020).
Kalau sudah perangkat Desa mengundurkan diri termasuk Sekdes, Bupati dan Camat, setempat jangan biarkan kasus ini berlanjut, ujar Nazar.
Seperti kita ketahui sudah 5 orang perangkat Desa mengundurkan diri termasuk Sekdes ini sudah sangat fatal sekali persualan nya.
Perangkat Desa silahkan ajukan gugatan ke PTUN agar semua terjawab karena semua warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, tutup Nazar. (*)


