Sutrisno S.Pd.I Karyawan BUMN PTPN 2 Jual Lahan Aset PTPN 2 Untuk Kepentingan Pribadi

oleh -201.759 views

Deli Serdang Batang Kuis I Realitas – Sutrisno S.Pd.I usia 48 tahun yang sebagai karyawan BUMN PTPN 2 beralamat dusun IX gang Al Mukhlisin desa Tanjung Sari kabupaten Deli Serdang telah menjual sebagian lahan yang bernotabene milik aset PTPN 2.Tanah yang di klaim milik Sutrisno ini telah memiliki surat lahan dari Desa Tanjung Sari di masa kades lama yang sudah meninggal dengan tahun penerbitan surat di saat kades tersebut telah meninggal dunia dan di duga Sutrisno S.Pd.I yang di kenal sebagai mualim di Desa Tanjung sari Batang Kuis tersebut melakukan penipuan data atas lahan tersebut. Rabu 15/10/2020

BACA JUGA :  Realisasikan Amanah DWP Kemdiktisaintek : DWP Unsam Serahkan 151 Bantuan Stationery Ke SDN Birem Puntong

Saat di konfirmasi di rumah pribadinya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wib oleh awak media terhadap Sutrisno S.Pd I selaku karyawan BUMN di PTPN 2 mengakui telah menjual lahan tersebut yang masih sah milik aset PTPN 2 beberapa waktu yang lalu untuk kepentingan pribadinya sendiri, Padahal Sutrisno S.Pd.I karyawan PTPN 2 sangat mengetahui tentang lahan tersebut milik aset PTPN 2.

BACA JUGA :  Penganiayaan Anak di Bawah Umur, YARA Langsa Resmi Laporkan Pelaku ke Unit PPA Polres Aceh Timur

Dari pengakuan Sutrisno S.Pd.I tersebut tentang hal lahan yang telah di perjual belikan olehnya kepada seorang pengusaha di belakang lahan tersebut diakui oleh tokoh dan pihak masyarakat Desa Tanjung sari atas penjualan lahan yang di akui oleh Sutrisno.S.Pd.I sebagai lahan pribadinya.(Red)