Polres Metro Depok Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda Di Depok-Bogor

oleh -197.759 views

Jakarta I Realitas – Polres Metro Depok Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda di Depok-Bogor.

Komplotan pencuri sepeda ditangkap jajaran Polres Metro Depok. Empat pelaku yang masing-masing berinisial Y (20), YH (19), MAF (22) dan DM (33) ini kerap beroperasi di wilayah Depok hingga Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian di Komplek Perdagangan dan Perumahan Pondok Pesona Regency, Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

“Mereka (empat tersangka adalah) sindikat pencuri spesialis sepeda yang beroperasi di wilayah hukum Polrestro Depok,” ujar Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Kamis (01/10/2020).

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Wadi, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Di antaranya dua kali beraksi di wilayah Depok serta enam lainnya di daerah Bogor.

Adapun modus operandi yang mereka jalankan, lanjut Kompol Wadi, peran pelaku melakukan aksi pencurian pada malam menjelang dini hari, dua pelaku memanjat dan mengambil sepeda, tersangka lainnya mengawasi situasi.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Pelaku mencuri sepeda dengan cara memanjat pagar rumah dan mengambil target yang ada di teras rumah,” tutur Kompol Wandi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepeda jenis road bike dan sepeda lipat, kwitansi dan garansi pembelian sepeda serta tiga unit ponsel.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tukas Kompol Wadi. (H A Muthallib)