Fakta Geger Eks Kepala BPN Bunuh Diri di Toilet

oleh -237.759 views

Jakarta  I Realitas – Fakta Geger Eks Kepala BPN Bunuh Diri di Toilet.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tri Nugraha (53) Kota Denpasar dan Badung bunuh diri di toilet saat hendak ditahan. Tri menembakkan diri dengan pistol di bagian dadanya.

Wakil Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Asep Maryono mengungkapkan kronologi awal insiden bunuh diri Tri Nugroho. Asep menceritakan peristiwa ini berawal saat Tri menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Tinggi Bali.

Usai diperiksa, kata Asep, Tri meminta izin ke toilet saat hendak digelandang ke mobil tahanan.

Menindaklanjuti kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa agung muda untuk menyelidiki kasus menggegerkan itu.

Berikut 4 Fakta Geger Eks Kepala BPN Bunuh Diri di Toilet:

Tri bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan. Tri hendak dibawa untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

“Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2020), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan setelah mengetahui Tri menembak dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 Wita, petugas langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

“Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka,” kata Maryono.

BACA JUGA :  Panjat Pinang dan Warisan Belanda Yang Harus ditinggalkan

“Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga,” katanya.

Kejadian bunuh diri Tri berawal saat dia akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju LP. Wakil Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Asep Maryono menjelaskan, kejaksaan telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu.

Namun, atas permintaan yang bersangkutan, baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin 31 Agustus 2020 pagi hari ini. Menurut dia, Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 Wita dan sesuai dengan prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

“Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 Wita dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 Wita, itu sekitar siang hari,” jelasnya.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

“Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasihat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali,” katanya.

BACA JUGA :  Setelah Terungkap Issu Fee Proyek Revitalisasi Kembali Issu Mobiler Sekokah Di Kerjakan Oknum Kantor Dinas Pendidikan

Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

“Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri,” ucap Maryono.

Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, juga memaparkan kronologi bunuh diri Tri.

Hari membeberkan kronologinya, tersangka yang hendak dibawa ke Lapas Kerobokan saat itu meminta izin ke toilet. Tersangka lalu meminta pengacaranya mengambil tas kecil.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker,” ujarnya.

Setelah tas kecil itu dikasihkan, tidak lama terdengar suara tembakan dari dalam toilet. Penyidik dan kepolisian lalu memeriksa dan mendobrak pintu toilet.

“Namun sekitar 2 (dua) menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka. Oleh karena itu, kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” ucapnya.(Dtc/Red)