Oknum S Mangkir Dalam Pemeriksaan Konfrontasi Kasus Ikhtilat, YARA Minta Jaksa Segera Tahan Tersangka

oleh -409.759 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, 

Aceh Timur I Realitas – Oknum S Mangkir Dalam Pemeriksaan Konfrontasi Kasus Ikhtilat, YARA Minta Jaksa Segera Tahan Tersangka.

Pemeriksaan lanjutan perkara dugaan ikhtilat dan khalwat yang melibatkan kepala dinas salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yaitu oknum “S” mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya oknum S yang menjadi tersangka bersama RJ diundang untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi hari senin 6 Juli 2020 di gedung Kantor Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur.

RJ dan juga Penasehat Hukumnya beserta para saksi hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, oknum S baru mengkonfirmasi ketidakhadirannya pada senin 6 Juli 2020 sekitar jam 15.30 WIB dengan alasan tidak ada penasehat hukum yang dapat hadir mendampinginya, dirinya. Ini persualan sangat aneuh sekali.

Seharusnya konfirmasi tersebut disampaikan paling lambat satu hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi tidak bisa dikonfirmasi pembatalan sembarangan dikarenakan melibatkan terdakwa lain termasuk para saksi beserta para penasehat hukumnya untuk dipertemukan dalam satu ruangan dimintai keterangan yang jelas.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, didampingi oleh Said Maulana, SH, dan tim kuasa hukum YARA, menyebutkan , ketidakhadiran oknum S dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi tidak menjadi alasan penegakan hukum terhenti, kasus yang sempat viral di Aceh Timur, ujar Tgk Indra.

Berkas hasil penyidikan tetap akan dilanjutkan ke tahap II pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, ujar indra.

Namun ketidakhadiran oknum S dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi dapat diindikasikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum agar segera dilakukan penahanan terhadap oknum S, karena sudah ingkar pada tahab ini, makanya harus segera di tahan.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Jika tidak nantinya dikhawatirkan akan ada upaya lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum, kita minta Jaksa agar dapat mempertimbangkan untuk segera menahan oknum S,.tutup Tgk indra.

Sebelumnya diberitakan mediaini Selasa  05/05/2020)

YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, 

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur guna membuat melaporkan terhadap Kepala dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).

Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran,SH didampingi oleh Pengurus YARA, yakni Said Maulana,SH, M. Khairul Nawawi,SH, fajrul alhadi,SH, dan iskandar fuadi,SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH, ujar Tgk Indra Kepada Media Realitas Selasa  5/5/2020) usai melaporkan ke WH Aceh Timur.

Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu yang berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air, ujar.Tgk Indra. sebagai kuasa hukum nya.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Menurut tgk Indra dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur. untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku, sebut Tgk Indra.

Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, ujar Tgk Indra lagi.

Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita.

Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain, tutup Tgk Indra. (H A Muthallib).

Baja Juga : YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang