Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Polisi

oleh -312.759 views

Luwu Utara I Realitas – Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Polisi.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa korban IL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan itu. Pelaku inisial Jeki (23) warga Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, diringkus Unit Resmob bersama Unit PPA Polres Luwu Utara dirumahnya, Jumat (19/6/2020) Kemarin.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

“Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Jeki (23), dipimpin Kanit lidik I Satreskrim, Aipda Ikhsan di rumah tersangka, atas laporan keluarga korban,” ucap Syamsul Rijal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Syamsul mengatakan bahwa persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 28 Mei 2020 lalu. Jeki saat itu mencabuli korban disebuah pondok kebun tidak jauh dari rumah pelaku.

“Sebenarnya kejadian ini terjadi Mei 2020 lalu, namun keluarga korban baru melapor kemarin, alasannya karena si pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Syamsul.

BACA JUGA :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Saat ini Jeki sudah ditahan di Polres Luwu Utara. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut,” tutup Syamsul.(Dtc/Red)