Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, PAN: Tak Tepat, Masyarakat Lagi Sulit

oleh -269.759 views

Jakarta I Realitas – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritik keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh menilai kebijakan pemerintah tidak tepat di mana situasi saat ini sedang pandemi Corona.

“Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Selah sudah menduga pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk kenaikan iuran BPSJ Kesehatan. Dia menyebut mengeluarkan Perpres lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

“Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” imbuhnya.(Dtc/Red)