Jakarta I Realitas – Ulah Anggota Dewan di Sulteng: Tebar Hoax-Kelola Tambang Emas Ilegal, Ulah anggota dewan dan eks anggota dewan di Sulawesi Tengah (Sulteng) ini tidak patut dicontoh. Yang pertama, ada mantan anggota dewan menebar hoax. Yang kedua, ada anggota dewan yang mengelola tambang emas ilegal.
Orang yang pertama adalah politikus Partai Demokrat mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong (hoax) terkait Corona, sejak Senin (11/5/) kemarin. Sejak saat itu, Irwan ditahan di kantor polisi.
Irwan Arya diduga melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 45a ayat 1 UU tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Pelaku penyebar berita bohong atau hoax atas nama Irwan Arya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai terhitung hari ini,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Morowali AKP Nasruddin kepada wartawan, kamis (14/5/2020).(Dtc//Red)


