CIMAHI I Realitas – Aparat gabungan menggelar razia larangan mudik di perbatasan Kota Cimahi, dengan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) pagi ini. Hasilnya petugas memaksa 3 mobil putar balik ke kota asalnya.
Pantauan iNews di lokasi, sejumlah pengendara juga masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi. Misalnya jumlah penumpang angkutan umum yang padat.
Bahkan ada penumpang mobil pikap duduk di samping sopir. Petugas meminta penumpang itu duduk di belakang mobil bersama kambing.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan wilayah ini menjadi jalur alternatif bagi para pemudik. Sebab jalan tol sudah dilakukan penyekatan oleh aparat gabungan.
“Jadi Cimahi merupakan jalur perlintasan masyarakat yang akan mudik ke wilayah lain. Mereka dicegat di jalan tol maka mereka mengunakan jalur alternatif,” ucap Ranto, Rabu (29/4/2020).
Dia mengimbau masyarakat tidak mudik untuk menghindari penyebaran virus corona. Namun jika nekat mudik, maka petugas akan mengenakan denda Rp100 juta sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
“Nekat mudik akan dikenakan denda Rp100 juta. Kami mohon tidak mudik dulu,” ucap dia.(Dtc/Red)

