3 Dari 4 Maling Jeruk di Jember Babak Belur Dihajar Warga

oleh -700.759 views

JEMBER I Realitas – Sebanyak empat maling tertangkap basah tengah mencuri buah jeruk di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tiga di antaranya tertangkap dan jadi bulan-bulanan warga, sementara seorang lagi berhasil kabur.

Riandika, Ainul Yakin, Holili, warga Desa Kemuning, Kecamatan Rambipuji, Jember dihajar warga usai ketahuan mencuri di kebun jeruk, Minggu (26/4/2020) malam. Sementara satu pencuri yang berhasil melarikan diri dari kepungan warga bernama Yani.

Dalam video amatir yang direkam oleh warga, ketiga pencuri dipukuli warga tak hanya menggunakan tangan kosong namun juga bambu. Para pencuri ini menggasak ribuan buah jeruk milik Kasmolan, warga Kecamatan Umbulsari, Jember.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

Tertangkapnya para pelaku ini bermula saat Kasmolan yang saat itu tugas jaga, mendapati ada empat orang mengendarai dua sepeda motor masuk ke kebun jeruknya. Menyadari akan ada penjarahan, dia lantas mengendap keluar kebun dan memanggil anak, keponakan serta warga. 

Pasukan warga ini segera mengepung area kebun jeruk. Saat akan ditangkap beramai-ramai, salah satu pelaku, Holili bahkan membawa celurit dan melukai warga yang sempat berduel.

“Pencurian jeruk ini sudah empat kali terjadi, pencurian terakhir kira-kira satu mobil pikap,” katanya.

Ketiga maling berhasil ditangkap dan dihajar warga, sayang seorang lagi kabur. Ketiganya lantas dibawa ke Kantor Polsek Umbulsari untuk diproses secara hukum. 

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Aiptu Sugianto mengatakan, kebun jeruk tersebut sebenarnya sudah dipagar. Namun para pencuri ini berhasil masuk dengan cara merusak pagar.

“Ketiga pelaku ini dibawa ke kantor polisi yang jaraknya sekitar satu kilometer sembari dihajar massa. Dua pelaku mengalami keseleo di tangan dan kaki, sementara pelaku lain dihajar di bagian muka,” katanya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Dtc/Red)