Instruksi Wali Kota Bekasi Perpanjang Darurat Corona hingga 14 April

oleh -177.759 views

Jakarta I Realitas – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status darurat bencana virus Corona (COVID-19) hingga 14 hari ke depan. Dia memberikan sejumlah arahan.

Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut poin-poin penjelasan terbaru Wali Kota Bekasi yang perpanjang darurat Corona hingga 14 April:

Warga Tetap di Rumah

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Rahmat Effendi memerintahkan warganya tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga,” ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Selain itu, dia meminta kepada warga yang anggota keluarga atau kerabatnya baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri diimbau menghubungi petugas puskesmas.

“Maka tidak perlu datang ke puskesmas, dapat menghubungi petugas puskesmas terdekat melalui layanan cepat perawat bidan dokter atau klinik,” ucap Rahmat Effendi.(Dtc/Red)