Pengusaha Dibui 16 Bulan karena Korupsi Flu Burung, Banding Kandas

oleh -173.759 views

Jakarta I Realitas – Permohonan banding Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Freddy tetap dihukum 16 bulan penjara karena korupsi Rp 1,1 miliar dari proyek flu burung.

Kasus bermula saat merebak flu burung pad 2007 silam. Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik kala itu kemudian mengalokasikan anggaran dari APBN Perubahan sebesar Rp 10 miliar. Salah satunya yaitu mengalokasikan dalam pengadaan reagents dan consumables.

Pada 12 Desember 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Ketua majelis hakim Ni Made Sudani menyatakan Freddy selaku Direktur Utama PT CPC memperkaya dirinya dan perusahaannya sebesar Rp 10,86 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.Dalam tender proyek itu, ternyata dilakukan tidak sesuai aturan. Tender itu ternyata berbau korupsi. Belakangan, KPK mendudukkan Freddy di kursi pesakitan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Landa Kota Lhokseumawe, 77 Rumah Hangus Terbakar

Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan reagents dan consumables tersebut.

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012.(Dtc/Red)