BEM FH UNIMAL Kecam Rumah Sakit Menelantarkan Pasaien

oleh -251.759 views

Lhokseumawe I Realitas – BEM FH UNIMAL Kecam Rumah Sakit Menelantarkan Pasaien.

Pasien, perempun yang bernama Bulen, 60 Thn, Tani, Islam, Gampong Leuhong, Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, masuk Rumah Sakit Cut Meutia Bukit Rata, di Ruang Multazam pada tgl 13 Maret 2020 (3 mlm) dipindahkan ke Ruang Marwah Tgl 17 Maret 2020,s/d saat ini tgl 20 Maret 2020, belum ada dokter yang mengunjungi pasien tersebut.

Rumah sakit yang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien” Ujar Alga Mahatei ara, kepada Wartawan Jumat (20/03/2020). Wakadep Internal BEM FH

Kami menyayangkan hal tersebut bisa terjadi pasien yg sudah hampir 1 minggu belum juga di tangani oleh dokter, dalam Permenkes jelas di katakan Dalam Pasal 13 ayat 1 Setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

“Tercantum juga dalam undang-undang dasar dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat.

Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara”

“Kami berharap ada tindakan tegas dari gubernur Aceh dan dinas terkait mengenai hal ini, karena menyangkut Nyawa seseorang dan Hajat orang banyak yang sudah di perintahkan oleh Udang-Undang Dasar dan menjadi Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jangan sampai ketika mahasiswa sudah bergerak baru RS mau melayani masyarakat dengan baik, kami akan mengawasi kasus ini, apabila memang masih tidak ada tindak lanjut maka kami akan memakai cara kami sebagai mahasiswa dalam menyelesaikan masalah” Tutup Alga mahate Ara Wakadep Internal Badan eksekutif Mahasiwa Fakultas Hukum Unimal.

Sebelumnya diberitakan Media ini Jumat (20/03/2020).

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Rizal Saputra,SH Menyayangkan Pasien Terlantar di RSU CUT MEUTIA.

Kasus seperti jangan lagi terulang untuk pasien yang lain, ujar Rizal kepada Media Realitas.com Jumat (20/03/2020) pagi di halaman parkir RSU Cut Meutia di Lhokseumawe.

Pasien, perempun yang bernama Bulen, 60 Thn, Tani, Islam , Gampong Leuhong, Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, masuk Rumah Sakit Cut Meutia Bukit Rata, di Ruang Multazam pada tgl 13 Maret 2020 (3 mlm) dipindahkan ke Ruang Marwah Tgl 17 Maret 2020,s/d saat ini tgl 20 Maret 2020, belum ada dokter yang mengunjungi pasien tersebut.

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

Sangat kita sayangkan kejadian ini, seharusnya dokter yang bertugas pada hari setelah masuk RSU segera dikunjungi, ujar Rizal.

Kita minta kepada Direktur RSU CUT MEUTIA, dapat menindak tegas dokter yang tidak melayani pasien, jangan banyak alasan siapa pun yang masuk ke RSU dokter wajib melayani pasien, ujarnya.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan kasus ini jangan sampai terulang lagi di RSU cukup ini yang terakhir, tegas Rizal.

Kita mengunjungi pasien ini ke RSU setelah mendapatkan kabar dari keluarganya yang menyatakan pasien sudah satu minggu di ruangan RSU ini tidak mendapatkan pelayanan medis yang memadai terhadap pasien itu, YARA akan segera segera laporkan kasus ini kepada Gubernur Aceh, dan Kadiskes Aceh, tutup Rizal.

Sampai berita ini diturunkan Media Realitas jumat (20/03/2020) belum mendapat keterangan resmi dari pihak RSU Cut Meutia Lhokseumawe.

Media ini mencoba menghubungi Direktur RSU Cut Meutia namun tidak berhasil ditemukan, menurut keterangan salah seorang pegawai Direktur belum masuk kantor pagi ini ujar salah seorang pewai di RSU itu. (H A Muthallib)