Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

oleh -125.759 views

Jakarta I Realitas – Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku sindikatperdagangan satwa dilindungi. Hewan dilindungi yang diamankan dari tiga pelaku diduga bernilai ratusan juta rupiah.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).

Tiga pelaku yang ditangkap pada hari ini antara lain ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Subuh tadi, ditangani Dit Polair Polda Metro,” katanya.

Yusri mengatakan penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai sebagai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Adapun barang bukti yang diamankan berupa hewan dilindungi diantaranya 4 ekor Kakatua Raja Hitam, 5 ekor Kasuari, 4 ekor Anakan Triton / Kakatua Putih, 2 Cendrawasih, 2 ekor Nuri, dan 10 ekor Kasturi. Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) Jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a, b, c UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(Dtc/Red)