Secara Bergantian Dua Algojo Cambuk Masrijal 145 Kali Dimuka Umum

oleh -221.759 views

Aceh Singkil I Realitas – Secara Bergantian Dua Algojo Cambuk Masrijal 145 Kali Dimuka Umum, Dua Algojo secara Bergantian melaksakan eksekusi Cambuk terhadap MASRIJAL TANJUNG Als DAVID bin Alm MUSA sebanyak 145 kali Cambuk, di Lapangan Alun Alun Kab. Aceh Singkil, Rabu (4/12/2019).

Dalam eksekusi cambuk tersebut Algojo pertama hanya melaksanakan cabuk sebanyak 7O kali tehadap Masrijal Tanjung yang beberapa kali harus meminta air minum dan juga mendapat pemeriksaan oleh petugas kesehatan.

Kemudian Algojo kedua melanjutkan eksekusi cambuk dari hitungan 71 sampai 145. hal sasama juga Masrijal berulang kali minta minum air dan mendapat pemeriksaan dari tim Kesehatan.

Dalam Berita acara yang dibacakan jaksa penuntut umum menyebutkan telah terbukti MASRIJAL TANJUNG Als DAVID bin Alm MUSA melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ‘Uqubat Hudud cambuk dimuka umum sebanyak 100 (seratus kali) ditambah dengan Uqubat Ta’zir cambuk dimuka umum sebanyak 50 (lima puluh) kali dengan dikurangi selama terhukum telah menjalani penahanan sementara.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Berita acara pelaksanaan pitusan Mahkamah Syar’iyah Singkil pada hari ini Rabu tanggal 04 Desember tahun dua ribu sembilan belas, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil:

1. Nama DEDI SAPUTRA, S.H., M.H. Pangkat / Nip. Jaksa Muda /Nip. 19840524 200812 1 001 Jabatan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara / Jaksa Penuntut Umum

2. Nama MULKAN BALYA, SH : Pangkat / Nip. Ajun Jaksa / Nip. 19910223 201502 1 002 : Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi/Jaksa Penuntut Umum Jabatan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil PRINT- 496/L.1.25/ Eku.3/11/2019 tanggal 08 November 2019 (P-48), telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 10/JN/2019/MS-Skl tanggal 30 Oktober 2019 atas nama terhukum MASRIJAL TANJUNG Als DAVID bin Alm MUSA melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ‘Uqubat Hudud cambuk dimuka umum sebanyak 100 (seratus kali) ditambah dengan Uqubat Ta’zir cambuk dimuka umum sebanyak 50 (lima puluh) kali dengan dikurangi selama terhukum telah menjalani penahanan sementara.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini. jelas Dedi Saputra. (Rostani/Yudi)