Pengedar Obat Terlarang yang Cabuli Anak Kandung di Blitar Resmi Jadi Tersangka

oleh -128.759 views

Blitar I Realitas – Seorang bapak di Blitar, Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap polisi akibat mengedarkan obat terlarang dan memperkosaanak kandungnya, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang narkotika dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan selain mengedarkan obat terlarang, pelaku juga melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih di bawah umur. “Berdasarkan pengakuan, pencabulan dilakukan lebih dari dua tahun,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, Purwanto (40), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jatim ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat terlarang. Selain menangkap pelaku, petugas Polsek Ponggok juga mengamankan pil dobel L yang masuk dalam kategori obat terlarang dari dalam rumah.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Setelah dibawa polisi, tak lama kemudian anak gadis pelaku berinisial AG (14) dan mantan istrinya datang ke Mapolsek Ponggok. Sang anak melapor jika selama ini telah menjadi korban pemerkosaan pelaku.

Korban pertama kali disetubuhi pelaku saat masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga saat ini. Selama ini mereka memang tinggal bersama karena pelaku dan istrinya atau ibu korban telah bercerai. Atas laporan ini, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Kini pelaku terancam dengan pasal 81 KUHP tentang Perlindungan Anak dan 197 KUHP tentang Obat Keras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(IN/Red)