Cibinong I Realitas – Sebanyak 38 pelaku dari kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Bogor. Dari penangkapan ini, ribuan obat-obatan keras tanpa izin turut disita.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, agar tak ada penyalahgunaan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor untuk mencari apotek ilegal atau yang tidak mempunyai izin resmi.
“Kalau memang ada indikasi obat-obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter, nanti kita bersama-sama dengan Dinkes untuk melakukan pemetaan, apotek mana yang yang tidak mempunyai izin resmi dan lain-lain,” kata AKBP Joni di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
Dia menjelaskan penindakan akan dilakukan bila pihaknya menemukan apotek tanpa izin. Agar obat-obatan keras ini tidak disalahgunakan juga, sambung Joni, seluruh tempat kediaman pelaku akan dipantau.
“Akan dilakukan penindakan, nanti kita lihat juga hasil penyelidikan dari apotek abal-abal ini. Tempat nongkrong pelaku pun akan kita cek dan pastikan lalu dikembangkan sampai mengarah ke bandar,” tutur Joni.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan penjualan atau pembelian obat-obatan tanpa izin tak dibenarkan. “Ketika itu dijual tapi tidak ada izin, itu salah. Dan ketika dibeli namun tidak ada surat dari dokter, itu juga salah. Jadi sebenarnya bukan obatnya yang dilarang, tapi penyalahgunaannya,” kata Andri.
Andri menjelaskan pemakaian obat-obatan keras tanpa dosis yang tepat dari dokter bisa menyebabkan kematian. Banyak orang, kata Andri, yang menyalahgunakan obat-obatan keras untuk mabuk.
“Misalnya ada obat batuk yang ada lambang K-nya. Ketika itu dicampur dengan alkohol, kafein, soda atau lainnya, itu akan menimbulkan sesuatu yang dapat memabukkan dan banyak yang menyalahgunakan itu. Yang saya takutkan ketika obat ini saling berkontradiksi di dalam tubuh bisa menyebabkan cepatnya denyut jantung, kalau tidak kuat, bisa meninggal,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu bulan Polres Bogor menangkap 38 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 38 tersangka ini, sebanyak 25 pelaku adalah 5 komplotan pengedar narkoba yang berbeda.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 112, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1-10 miliar.
Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 196/197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 1,5 miliar.
(Dtc/Red)



