Selundupkan Sabu 67 Kilogram, Kejari Aceh Tamiang Tuntut Hukuman Mati Dua Warga Sungai Iyu

oleh -133.759 views

Aceh Tamiang I Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 67 kilogram dari Malaysia ke Aceh Tamiang.

“Kedua terdakwa itu adalah Edy Syahputra aliias Edi Samurai, (41) dan Muhammad Nurmansyah alias Abdurrahman alias Maman (35) keduanya warga Sungai Iyu, Aceh Tamiang,” sebut Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, SH, kepada wartawan, Rabu (9/10).

Dijelaskan Roby, pengungkapan kasus itu terjadi pada 13 September 2018. Dimana, saat itu TNI AL melakukan patroli di perairan Kualapenaga, Seruway dan melihat ada kapal yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran sambil memerintahkan agar kapal tersebut untuk berhenti, akan tetapi terdakwa bersama dengan Muhammad Saad (DPO) yang berada di atas kapal tersebut tidak mau memberhentikan kapalnya, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Melihat hal itu, pelaku melarikan diri dan meninggalkan kapal begitu saja. Saat, kapal itu diperiksa oleh TNI AL, petugas menemukan 65 bungkus sabu atau seberat 67 kilogram dan paspor Muhammad Nurmansyah dan dua handphone.”Atas temuan itu, petugas TNI AL melaporkannya ke atasannya di Belawan,” ucap Roby.

Kemudian, TNI AL melaporkan ke BNN Sumut dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan BNN Pusat. Lalu, kata Roby, BNN Pusat melakukan penyidikan dan pada tahun 2019 penyidik BNN Pusat yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan polisi di Malaysia, mendapat kabar bahwa Maman telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus kewarganegaraan dan divonis delapan bulan penjara.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Lanjut Roby, ketika menjalani hukuman enam bulan, Maman dideportasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.”Saat dideportasi itu Maman dijemput oleh petugas BNN Pusat dan sesampainya di Kualanamu, Maman baru diintograsi dn mengakui bahwa dirinya yang melakukan penyelundupan sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Maman, maka petugas BNN menjemput Edi di Lapas Cipinang, karena tersandung kasus narkoba dan divonis19 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan mereka dituntut hukuman mati,” pungkas Roby.(PNG/Red)