Kutalimbaru I Realitas – Polsek Kutalimbaru Ringkus Dua Pelaku yang Hendak Transaksi Sabu-sabu dan Ganja Tim ,egasus Polsek Kutalimbaru mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenisabu dan ganja, di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Riswan Ginting menjelaskan pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim egasus polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di salah satu perumahan di Desa Sampe Cita.
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru menemukan dua orang yang berada di rumah atas nama Afrianto Sitepu alias Anto (43) warga Perumahan BTS Blok N No. 85 Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru dan Yusuf Bangun (42) warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok O Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Benar, kita amankan kedua pelaku dari rumah di Perumahan Bumi Tuntungan,” kata Riswan, Selasa (17/9/2019),Riswan menjelaskan dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu 0,36 gram. Satu bungkus plastik kecil ganja 0,64 gram.
Kemudian, satu buah timbangan elektrik, satu buah botol berbentuk bong, satu buah kaca Pirex berisi sabu, satu buah tas warna cokelat, satu buah lakban, satu buah mancis dan uang tunai Rp 67 ribu,Kedua pelaku sudah kita boyong ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

