Polsek Langsa Kota Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja dan Amankan 11 Kg Barang Bukti

oleh -187.759 views

LANGSA I Realitas – Dua pelaku tindak kejahatan narkotika, berhasil di bekuk dan di jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Langsa Kota, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc, yang di dampingi Kapolsek Langsa Kota Iptu Ritian Handayani, S.I.K    (13/9) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk berinisial, DAR, 47, petani, warga Desa Uning Puning Kecamatan Putri Betong Kab. Gayo Lues dan AR, 47, petani, warga Desa Badak Kec. Dabon Gelang Kab. Gayo Lues.

Saat di konfirmasi awak media melalui Kapolsek Langsa Kota Ritian Handayani, S.I.K  menjelaskan, bahwa kedua pelaku itu berinisial D (46), Warga Desa Uning Puni, Kecamatan Putri Betong, Kabupaten Gayo Lues, sedangkan AR (47 ) Warga Desa Badak Kecamatan Dabon Gelang, Kabupaten Gayo Lues.jelasnya.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Dari tangan pelaku kita amankan Narkotika jenis Ganja 11 ( Sebelas ) Bal Ganja Kering siap edar dengan berat keseluruhan 11 Kg, satu buah keranjang dan 2 unit Sepmor serta 3 unit Hand Phone,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kedua tsk merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya MY ( 68 ). Kemudian, Team Opsnal Polsek Langsa mendapatkan informasi DPO sedang berada di Penginapan Wisma Anggrek Gampong Blang.

Setelah itu, Team Opsnal bergegas melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan disetiap Kamar  penginapan. Pada saat masuk dalam kamar no 9 dibawah kolong tempat tidur team menemukan 11 bal Ganja kering siap edar dan pada saat itu tersangka tidak bisa mengelak lantas diakuinya Ganja tersebut diperoleh dari seseorang A dengan harga Rp. 350.000/Bal.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Menurut keterangan tersangka membawa, mereka membawa Ganja berjumlah 21 Bal dari Desa Agusan, Kecamatan  Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues ke Langsa mengenderai sepmor pakai keranjang yang diletakan dibelakang,” jelasnya.

“Kedua tersangka akan menjual Ganja tersebut sebesar Rp. 850.000/Bal. Dan barang haram itu sudah diambil oleh seseorang yang berinisial R sebanyak 10 Bal, namun uang dari hasil penjualan belum diberikan kepada kedua tersangka,” pungkas nya.

Kapolsek menambahkan,  tersangka yang berinisial AR sudah sering menjual Ganja di Langsa dan  sudah menjadi target operasi oleh pihaknya.

Kini ke tiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Acst/Red)