Polres Simalungun Ringkus 17 Penjudi

oleh -100.759 views

Simalungun | Realitas – Jajaran Polres Simalungun berhasil meringkus 17 penjudi berbagai jenis permainan dari sejumlah lokasi berbeda, Kamis (15/2/2019).

Informasi yang dihimpun metro24jam.com, Senin (18/2/2019) sore, ke-17 orang yang ditangkap merupakan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan Kim sebanyak 6 tersangka, judi mesin jackpot sebanyak 3 tersangka, sedangkan 8 lainnya dari jenis perjudian mesin ketangkasan tembak ikan.

Kapolres Simalungun dalam keterangannya mengatakan, masing-masing tersangka berinisial HLS (52) TS (55), MR (31), FT (50), RPS (49), AJH (29), M (40), BM (42), S alias pak Dini (39), TP (33), JH (23), EG (38), JS (34), DG (46), JG JSN (29) dan SS (60). Ke 17 tersangka ditangkap di sejumlah daerah yakni, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Dolok Tomuan, Dolok Panribuan dan Raya.

Selain itu ada juga dari Kelurahan Parapat, Kecamatan Sidamanik, Kelurahan Pematang Raya dan Kecamatan Silimakuta yang keseluruhannya warga Kabupaten Simalungun.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sejumlah mesin ketangkasan jackpot, mesin ketangkasan Tembak Ikan, alat tukar uang tunai, handphone, buku tafsir mimpi, kertas rekapan nomor tebakan angka, alat tulis dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara perjudian yang dilakukan sejumlah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, mengatakan bersama jajarannya akan terus melakukan pencarian pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat.

Ruzi juga mengharapkan kesediaan warga Simalungun untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku perjudian di daerahnya.

Ke-17 tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, ke 2e KUHPidana sbs pasal 2 UU 1974 tentang penertiban perjudian.

“Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Simalungun dan segera diajukan ke persidangan pengadilan,” pungkas Ruzi. (trb/iqbal)