Keputusan Kemenkumham RI Kantor Wilayah Aceh Terhadap Narapidana

oleh -177.759 views

Banda Aceh I Realitas – Warga binaan (narapidana) atau anak pidana yang memiliki kelakuan baik, berhak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman), dengan bukti, telah mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh lapas serta tidak dalam menjalani hukuman dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Selain itu, bagi narapidana yang dipidana atas kasus terorisme, narkotika, prekusor narkotika, korupsi, tindak kejahatan terhadapa keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) serta kejahatan transnasional lainnya, harus menyelesaikan syarat tambahan.

Adapun syarat-syarat tambahan antara lain, bersedia membantu membongkar perkara yang dilakukan, telah membayar denda bagi napi korupsi, serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oeh  lapas atau BNPT dengan menyatakan sumpah untuk Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mengulangi tindak kejahatan terorisme bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini berdasarkan, Undang – Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bensyarat.

Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sehubung dengan pelaksanaan pemberian remisi umum pada Jumat (17/8/2018) kepada narapidana dan anak pidana, UPT Permasyarakatan kantor wilayah aceh menerima rekapitulasi pemberian remisi umum tahun 2018 sebanyak 3418 orang.

 

Daftar Rekapitulasi Narapidana Yang Mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2018

 

RU.I :

  1.   1 Bulan Sebanyak = 711 Orang
  2.   2 Bulan Sebanyak = 721 Orang
  3.   3 Bulan Sebanyak = 876 Orang
  4.   4 Bulan Sebanyak = 593 Orang
  5.   5 Bulan Sebanyak = 460 Orang
  6.   6 Bulan Sebanyak = 38 Orang

                Jumlah          = 3399 Orang

 

RU. II :

  1.   1 Bulan Sebanyak = 6 Orang
  2.   2 Bulan Sebanyak = 5 Orang
  3.   3 Bulan Sebanyak = 6 Orang
  4.   4 Bulan Sebanyak = 2 Orang
  5.   5 Bulan Sebanyak = 0 Orang
  6.   6 bulan sebanyak = 0 Orang

                Jumlah         = 19 Orang

 

Jumlah keseluruhan RU. I + RU. II = 3.418 Orang

 

(ferri)