Polisi Berhasil Tangkap Maling Motor Setelah Jadi Buron 5 Bulan

oleh -188.759 views

Sumatera Utara | Realitas – Sesuai dengan namanya, pria ini memang cukup lihat mengulur waktu.

Setelah hampir lima bulan buron, polisi masih harus kerja keras untuk menangkapnya.

Meski begitu, Gugianto alias Molor (35), warga Dusun 2, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu, akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Perbaungan setelah bergumul di areal perkebunan sawit, Senin (13/8/2018) pagi.

Molor merupakan terduga pelaku pencurian kereta Honda Supra, BK 3866 NF, milik Halimah (43) warga Dusun 1, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pencurian itu dilakukan Molor, saat Halimah yang bekerja sebagai kebun sedang membersihkan rumput, di sekitar blok 9, areal kebun PT Delimuda, tepatnya di Desa Delimuda Hulir, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (22/3/2018) sekira jam 13.00 Wib.

“Waktu itu kami membersihkan rumput di areal kebun sawit, tiba-tiba aku lihat kereta sudah gak ada,” sebut Halimah dalam laporannya pada polisi.

Namun, dari keterangan beberapa temannya, mereka sempat melihat Molor membawa kabur motor milik Halimah.

Sayang, ketika dikejar mereka sudah kehilangan jejak. Hari itu juga, Halimah membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap, ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Gugianto alias Molor setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan pria yang sempat masuk dalam daftar DPO tersebut.

“Pelaku sudah ditangkap, tapi keretanya sudah dijual ke Karo,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Molor dijerat pasal 363 ayat (1), ke 3e, 4e, 5e KHUP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (trb/iqbal)