Polres Pidie Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Di Kecamatan Bandar Dua

oleh -135.759 views

Pidie | Realitas – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pencabulan 8 (delapan) Pelajar di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/07/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

Pelaku pencabulan 8 (delapan) Pelajar berinisial BM (44), Petani, Warga Gampong Drien Bungong Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya ditangkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua korban bernama Dahniar Binti M . Dalah (43), IRT, Warga Gampong Drieng Bungong Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya kepada pihak berwajib tentang perilaku BM yang mencabuli anaknya, sebut saja Bunga di Kabupaten Pidie Jaya pada hari Senin (09/07/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

Dari laporan tersebut, tim yang di Pimpin langsung oleh AKP Mahliadi, ST, MM melakukan penyelidikan dan Olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa saksi.

Tepatnya pada Kamis (12/07/2018), tim tiba di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dan menangkapa pelaku serta membawanya ke Mapolres Pidie guna dimintai keterangan.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, ST, MM saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan BM ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Bunga (nama samaran) di sebuah Gampong yang terletak di Kabupaten Pidie Jaya dengan cara memasukkan korban ke dalam kamar dan membaringkannya di tempat tidur dan menelanjangkan korban lalu menggesek–gesek kemaluannya di atas kemaluan korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata pelaku mengakui telah mencabuli pelajar lainnya di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya sebanyak 8 (delapan) orang korban.

Pelampiasan nafsu birahinya tersebut telah dilakukan oleh BM sejak tahun 2015 hingga 2018, sebut AKP Mahliadi.

Sementara teknik pelaku melakukan pencabulan terhadapa beberapa korbannnya, yakni dengan cara menangkap korbannnya yang sedang berjalan sendirian dan membawa korban ke semak–semak, ada yang di bawa kerumah pelaku, ada yang di bawa ke tempat yang sepi, dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan meraba–raba kemaluan korban kemudian pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan terhadap salah satu korbannya ada yang telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku layaknya pasangan suami istri.

Kasus ini telah ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebut Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut. (trb/iqbal)