PLN Putuskan Aliran Listrik di Bundaran MI Kota Tapaktuan

oleh -327.759 views
oleh
Bundaran Masjid Istiqamah yang terletak di pusat kota Tapaktuan. aliran listrik mengerakan mesin pompa dan lampunya kini telah diputuskan oleh PLN Rayon Tapaktuan karena tidak membayar rekening selama lima bulan.MEDIA REALITAS/ZULMAS

Tapaktuan I Realitas-Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Sabtu (30/6/2018) lalu terpaksa dilakukan pemutusan aliaran listrik ke Bundaran Masjid Istiqamah (MI) di jalan Syeh Abdur Rauf, Tapaktuan, katena duduga ada kesalahan.

Bundaran yang dihiasi air mancur serta lampu penerangan berwarna warni yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Inti Karya Lestari itu, baru beberapa bulan selesai, telah menimbulkan masalah.

Manejer PLN Rayon Tapaktuan, Komaruddin Kamis (5/7/208) di ruangan kerjanya kepada awak media membenarkan pemutusan aliran listrik di bundaran tersebut.

“Pemutusan beserta pembongkaran KWH untuk Bundaran MI terpaksa kami lakukan karena tidak melunasi tunggakan atau pembayaran rekening selama lima bulan,” paparnya.

Menurut Komar besar tunggakannya sebanyak Rp. 10.708.211,- tarif daya PI/33000  pembayaran rekening selama lima bulan. Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan masalah tunggakan ini kepada Dinas Perumahan dan Permukiman ketika tunggakan rekening masih 2:-) 3 bulan, sebab permohonan pemasangan KWH yang masuk ke PLN ditandatangai Kepala Dinas Perkim Fahruddin, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Akan tetapi lanjut Komar, Dinas Perkim mengatakan itu tanggungan Sekdakab dan mengarahkan PLN menjumpai Kabag Umum Di Setdakab Aceh Selatan. Sementara itu Kasubag di bagian umum saat menyampaikan tagihan ini mengatakan Sekdakab belum bisa menerima, karena belum ada berita acara serah terima dari Dinas Perkim untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut.

Terkait pembongkaran KWH listrik Bundaran MI Tapaktuan, Kadis Perkim Fakhruddin kepada wartawan membenarkan pihaknya yang melakukan permohonan pemasangan KWH Listrik untuk Bundaran MI, tetapi hal tersebut bagian dari kontrak yang dikerjakan rekanan sedangkan untuk pembayaran tagihan rekeningnya tidak ada dalam DIPA Dinas Perkim.

“Selama ini lampu dan air mancur yang menghiasi bundaran itu dinyalakan merupakan merupakan bagian dari perawatan. Bundaram MI itu telah selesai, tetapi masih dalam masa perawatan dari pelaksana dengan jangka waktu 6 bulan sejak diserahkan oleh rekanan,” terangnya.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Karena masih dalam perawatan dan tanggung jawab rekanan maka kami belum menyerahkan ke instansi lebih lanjut terkait pemeliharaannya. Bisa jadi, kelanjutan pemeliharan diserahkan ke bagian umum Setdakab atau ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Selatan.

Selain itu Fahruddin juga menyampaiakan pihaknya telah menghubungi rekanan by phone dalam hal ini Dir. CV. Inti Karya Sejati terkait tunggakan rekening listrik namun pihak pelaksana meminta waktu dalam penyelesaiannya.

“Kami berharap persoalan ini dapat segera selesai sehingga air mancur dan lampu di bundaran MI tersebut terus berfungsi sebagai keindahan kota dan terhindar dari kerusakan karena terbengkalai, “ pintanya.(MR.ZULMAS)