Penulis : Advocate Noerfaizi, S.H., LL.B
Hukum pidana modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
Hukum pidana bertujuan melindungi nilai-nilai fundamental seperti kehidupan, kebebasan, kepemilikan, kehormatan, ketertiban, dan keadilan.
Menurut Andi Hamzah, hukum pidana merupakan keseluruhan aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan, namun dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan.
Sementara itu, Moeljatno menekankan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan disertai ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Dari perspektif Barat, Herbert L. Packer memperkenalkan konsep crime control model dan due process model yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Selain itu, Jeremy Bentham berpendapat bahwa pemidanaan harus memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, sehingga hukuman tidak semata-mata bersifat pembalasan.
Suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat larangan yang jelas dan disertai ancaman sanksi pidana. Sanksi tidak hanya berupa penjara, tetapi juga denda, pengawasan, kerja sosial, dan pidana tambahan.
Pemidanaan dalam hukum modern bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan, membina pelaku, memulihkan korban, serta menjaga keseimbangan sosial.
Oleh karena itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Selain itu, objek hukum pidana berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk perlindungan terhadap data elektronik dan kejahatan siber.
Kesimpulan :
Hukum pidana modern merupakan pengembangan dari konsep dasar yang kini lebih humanis, restoratif, dan adaptif. Pandangan ini didukung baik oleh ahli Indonesia maupun Barat yang menekankan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan.




