Ketua LASKAR Apresiasi Kajati Aceh Yudi Triadi Berantas Kasus Korupsi Beasiswa Di Aceh

oleh -26.759 views
Kepala Bidang Hukum dan HAM Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Nanda Muakhir, S.H.,

Banda Aceh | REALITAS – Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM, Teuku Nanda Muakhir, S.H., secara resmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Langkah tegasnya dalam mengawal kasus hukum besar di Aceh dinilai sebagai angin segar bagi keadilan di Tanah Rencong.

​Teuku Nanda menegaskan bahwa di bawah komando Yudi Triadi, kasus dugaan korupsi beasiswa yang telah lama menjadi perhatian publik akhirnya menunjukkan progres signifikan. Setelah melalui proses panjang, keberanian Kajati Aceh membawa kasus ini hingga ke meja hijau merupakan prestasi yang patut diacungi jempol karena mampu memecah kebuntuan yang selama ini terjadi, ujar kepada Wartawan dari media Realitas H Muthallib Rabu 8 April 2026 di Kantor PWI Aceh.

Lebih lanjutan dikatakannya ​Masyarakat Aceh menaruh harapan besar dan menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Kajati Aceh atas integritas yang ditunjukkan.

Keberhasilan menyeret para pelaku ke pengadilan membuktikan bahwa hukum di Aceh tidak lagi tumpul ke atas, melainkan berpihak pada kebenaran dan hak-hak mahasiswa serta masyarakat kecil yang dirugikan.

BACA JUGA :  Daftar PNS Penerima JADUP di Desa Seuneubok Tuha Terungkap

​Sosok Yudi Triadi, S.H., M.H. dinilai sebagai figur pemimpin yang tangguh dan tidak kenal kompromi dalam memberantas praktik korupsi. Kehadirannya di Aceh membawa energi baru dalam upaya pembersihan birokrasi dari tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga marwah penegakan hukum kembali tegak di bumi Serambi Mekkah.

​Selain penuntasan kasus beasiswa, LASKAR juga memberikan apresiasi khusus atas gerak cepat Kejati Aceh dalam merespons laporan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penanganan laporan terkait dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaboi yang berlokasi di Kota Sabang.

​LASKAR menilai responsivitas Kejati Aceh dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek SPAM Jaboi tersebut sangatlah profesional dan dinamis. Ketegasan dalam memverifikasi data dan memanggil pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa Kejati Aceh saat ini sangat serius dalam menjaga setiap rupiah uang negara agar tidak disalahgunakan.

​Teuku Nanda menyatakan keyakinannya bahwa dengan pola kerja yang taktis dan transparan seperti sekarang, kasus SPAM Jaboi akan segera rampung. LASKAR optimis bahwa berkas perkara tersebut akan segera lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang relatif singkat sesuai dengan harapan masyarakat.

BACA JUGA :  Publik Desak Polda Aceh Buka-bukaan Kasus Korupsi Beasiswa, Salamuddin Abang Bupati Aceh Timur Sudah Tesangka di isukan Ditahan Polda Aceh

​Optimisme ini lahir dari rekam jejak kepemimpinan Yudi Triadi yang konsisten dalam melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan akurat. LASKAR melihat adanya sinkronisasi antara semangat pemberantasan korupsi di tingkat pusat dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di lapangan saat ini.

​Sebagai penutup, Yayasan LASKAR berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini dan mendukung penuh setiap langkah berani Kejati Aceh. Dukungan publik dan lembaga sipil sangat diperlukan agar semangat pemberantasan korupsi di Aceh tetap membara demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh di masa depan.
LASLAR mendesak juga Kejati Aceh periksa pihak pihak yang terlibat lainnya masih banyak yah terlibat kasus Beasiswa siswa ada juga anggota DPRA yang belum di tetapkan sebagai tersangka kita desak panggil tetapkan tersangka dan tahan Aceh lukaasyarakat Aceh bh Isa sembuh ujar nya menurup keterangan nya kepada media ini. (ai)