Kejaksaan Negeri Aceh Timur : Mantan Direktur PT.Beurata Maju DW Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerugian Negara Rp 1,2 M Ditahan di LP Kelas IIB Idi

oleh -357.759 views

Aceh Timur | REALITAS Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial DW, yang merupakan mantan Direktur PT Beurata Maju Tahun 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD tersebut untuk periode Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454,- (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum. Setelah proses pemeriksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai tidak memberikan keterangan yang benar dan mempersulit jalannya pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.

BACA JUGA :  Dosen Unsam Melaksanakan Pengabdian Tanggap Darurat Bencana Pasca Banjir Aceh Tamiang

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan BUMD Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah.

BUMD sejatinya dibentuk sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggerak ekonomi lokal. Namun, tanpa sistem kontrol internal yang kuat, transparansi laporan keuangan, serta pengawasan aktif dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas, potensi penyimpangan dapat terjadi.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa penguatan mekanisme audit berkala, keterbukaan laporan publik, serta evaluasi kinerja direksi dan komisaris menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Perkara ini kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut, sementara publik menanti hasil penanganan perkara secara objektif.

Selanjutnya dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, Rabu, 18 februari -2026 kepada sejumlah Wartawan. (Red)