Berita: Anggota DPRD Bulungan Berinisial LL Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

oleh -17.759 views

Tanjung Selor | REALITAS  —  (2/2/2026) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan berinisial LL sebagai tersangka.

LL diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

​Informasi Lengkap:
​Tersangka: LL (46 tahun), Anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2024-2029.

​Instansi Penegak Hukum: Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

​Pejabat Berwenang: Kombes Pol Slamet Wahyudi (Dirreskrimum Polda Kaltara).

​Dasar Penetapan: Surat Ketetapan Ditreskrimum Nomor: S.Tap/07/I/Ditreskrimum, tertanggal 26 Januari 2026.

​Dugaan Pelanggaran: Penggunaan ijazah palsu Paket C untuk persyaratan administrasi pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.

​Pasal yang Disangkakan: Pasal 69 (terpotong dalam gambar, namun biasanya merujuk pada UU Sisdiknas atau aturan terkait pemalsuan dokumen negara).
​Kronologis Kejadian:

​Pendaftaran Pemilu 2024: Pada masa pendaftaran calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024, LL menyerahkan berkas administrasi yang salah satunya berisi ijazah Paket C sebagai syarat pemenuhan pendidikan minimal.

​Laporan Masyarakat/Penyelidikan: Muncul laporan terkait dugaan bahwa ijazah Paket C yang digunakan LL tidak sah atau palsu. Hal ini memicu Ditreskrimum Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

​Proses Penyelidikan dan Penyidikan: Pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, verifikasi dokumen ke instansi terkait, hingga pengumpulan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

​Penetapan Tersangka (26 Januari 2026): Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pada hari Senin, 26 Januari 2026, Polda Kaltara mengeluarkan surat ketetapan resmi yang menyatakan LL sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut.

​Status Penahanan (30 Januari 2026): Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026, Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa meskipun sudah berstatus tersangka, LL tidak ditahan. Alasan kepolisian tidak melakukan penahanan adalah karena tersangka kooperatif, serta memiliki alamat rumah dan identitas yang jelas.

​Langkah Selanjutnya: Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil proses hukum selanjutnya. Kasus ini mencoreng citra legislatif di Kabupaten Bulungan mengingat LL adalah anggota dewan terpilih yang sedang menjabat untuk periode 2024-2029.(ad)