1,5 Tahun Jadi Buronan Politik Uang, Terpidana Pemilu Kaltara Akhirnya Diringkus di Bekasi

oleh -30.759 views

Tanjung Selor | REALITAS  – (2/2/2026) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) berhasil mengakhiri pelarian Babul Salam (27), terpidana kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang telah buron selama 1,5 tahun.

Babul Salam diringkus tanpa perlawanan di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi Penangkapan
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antar-tim intelijen kejaksaan.

“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” jelas Andi Sugandi dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (31/1/2026).

Usai diamankan di Bekasi, Babul sempat dititipkan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Kalimantan Utara pada Jumat pagi (30/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekam Jejak Kasus
Kasus yang menjerat Babul Salam bermula dari masa tenang Pemilu 2024 di Kalimantan Utara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang (money politic) dengan membagikan uang kepada pemilih guna memengaruhi suara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tertanggal 27 Maret 2024, Babul dijatuhi hukuman:

* Pidana Penjara: 3 bulan.
* Denda: Rp 30 juta (subsider 2 bulan kurungan).
Namun, saat hendak dieksekusi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Bulungan pasca-putusan, Babul memilih melarikan diri hingga namanya masuk dalam daftar perburuan nasional.

Resmi Menghuni Lapas Tarakan
Proses eksekusi akhirnya tuntas pada Jumat malam (30/1/2026). Setibanya di Tarakan dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan, Babul langsung dibawa menuju lembaga pemasyarakatan.

“Setibanya di Kota Tarakan, Babul selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” pungkas Andi Sugandi.

Dengan penangkapan ini, Kejati Kaltara menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara hukum pemilu dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran demokrasi.(ad)