Awak Media Di Sanksi Adat Karena Kekeliruan Yang Tidak di Sengaja, Ancaman Nyata Terhadap Prinsip Kebebasan Pers.

oleh -58.759 views

Sintang, Kalbar | REALITAS  —   Akibat keliru penyebutan nama Desa Karena nama indentik ke dalam sebuah narasi Konten berita Video, Oknum Wartawan media online berinisial CK di jatuhi sanksi adat.

Kronologi kejadian sampai jatuhnya sanksi tersebut menurut keterangan CK berawal dari beredarnya informasi di publik bahwa telah terjadi penangkapan seorang oknum kades karena pencurian sepeda motor, Sehingga sebagai seseorang yang bekerja di bidang Jurnalistik CK segera melakukan penggalian data terkait informasi yang sedang viral, pada akhirnya setelah menghubungi beberapa narasumber di dapati lah informasi bahwa oknum kades tersebut merupakan kades Riam Sejawak atau sejawak berinisial SWO, karena tidak hafal dengan nama-nama 391 Desa se-kabupaten Sintang CK kemudian melakukan searching di google baik itu Sejawak maupun Riam Sejawak dan yang muncul adalah nama Riam Sejawak, sementara nama desa Sejawak tidak muncul, setelah memastikan nama desa oknum kades terduga pencurian sepeda motor tersebut adalah kades Riam Sejawak maka di upload lah konten berita video tersebut, tapi setelah beberapa waktu video tersebut beredar ternyata penyebutan nama desa Riam Sejawak di video Berita tersebut ternyata salah yang benar adalah Desa Sejawak tanpa ” Riam”.

Menyadari kekeliruan tersebut namun tidak bisa melakukan perubahan narasi dalam berita video tersebut CK kemudian melakukan langkah penghapusan dan juga Klarifikasi di portal online media Mega berita.com, namun meskipun sudah di hapus video berita tersebut sudah banyak di unduh dan tersebar luas di kalangan masyarakat kabupaten Sintang dan mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak tidak terkecuali masyarakat serta Petrus Simon selaku kepala Desa dari Riam Sejawak desa yang di karenakan kekurangan sumber data yang menyebabkan Kekeliruan akhirnya tercatut di video berita tersebut.

Setelah melakukan beberapa langkah sesuai perintah undang-undang tentang kode etik jurnalistik yang di atur di dalam UU Pers no.40 tahun 1999 CK kemudian berusaha mencari kontak kades Riam Sejawak untuk melakukan komunikasi guna melakukan permintaan maaf langsung , namun setelah beberapa hari pasca tayang video baru bisa mendapatkan kontak WhatsApp si kades bersangkutan dan sempat beberapa kali melakukan komunikasi serta meminta bertemu tapi karena kesibukan masing-masing pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana, pada akhirnya berujung tuntutan Sanksi adat oleh pihak Desa Riam Sejawak dengan laporan aduan kepada Majelis Adat Melayu kabupaten Sintang.

Musyawarah Adat Melayu yang di laksanakan pada Kamis (7/2) bertempat di aula pertemuan MABM gedung Rumah adat Melayu Tepak Sirih kabupaten Sintang jalan JC oevang Oeray baning kota tersebut di hadiri oleh pengurus Adat Dayak Kabupaten Sintang Usman benyawai dan Anton, Dede Hendranus Ketua ABDESI Kalimantan Barat yang juga bertindak sebagai pendamping dari pelapor, Petrus Simon, kepala desa Riam sejawak beserta perwakilan masyarakatnya dan beberapa wartawan dari berbagai media yang hadir memberi dukungan kepada terlapor.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Pada sidang Adat tersebut CK diputuskan melanggar kesupan kampung menurut buku adat Melayu yang mana denda terhadap pelanggaran tersebut adalah kewajiban membayar 1000 (seribu) Rial namun karena berbagai pertimbangan berdasarkan kesepakatan bersama hanya dikenakan 50% yaitu 500 Rial, dan nilai terendah jika di konversi ke rupiah di nilai Rp 30.000,00/Rial, CK karena kekeliruan nya di haruskan membayar 500 x 30.000 = Rp 15.000,000.,00 ( Lima belas juta rupiah ).

Kades Riam sejawak Petrus Simon menjelaskan apa yang mendasari nya melaporkan CK untuk di mintai pertanggung jawaban secara adat Melayu pada saat sidang Adat berlangsung adalah karena dirinya merasa sangat di rugikan baik secara pribadi maupun Riam sejawak Desa yang di pimpin nya, Meskipun begitu Petrus Simon mengaku sudah memberikan Ruang cukup kepada CK untuk penyelesaian secara musyawarah di luar jalur adat sebelum akhirnya menyerahkan permasalahan itu kepada Majelis Adat Melayu kabupaten Sintang.

” Saya Selaku kepala Desa Merasa sangat di rugikan atas video berita tersebut, Desa yang saya pimpin juga namanya Rusak karena video tersebut, Kepala Desa secara keseluruhan telah di coreng,” Ujar Petrus Simon pada kesempatan tersebut.

Petrus Simon mengaku semenjak video itu beredar banyak keluarga maupun koleganya yang menghubungi dirinya terkait kebenaran informasi tersebut sehingga membuat dia beserta warga Riam sejawak merasa perlu melakukan sanksi adat terhadap pihak yang mengunggah berita video berita dan itu di dukung penuh oleh warganya, sebagai bentuk dukungan dari masyarakat untuk sanksi adat dirinya mengaku ketua BPD desa bersama Riam sejawak telah membuat video pernyataan sikap.

“Tuntutan saksi Adat ini juga atas permintaan masyarakat, bahkan telah di buat video pernyataan sikap bersama yang di pimpin oleh Ketua BPD desa Riam Sejawak, kalau mau bisa tunjukkan kepada kita semua,” jelas Petrus Simon.

Sementara itu pihak CK selaku terlapor menerima semua sanksi adat tersebut tanpa melakukan pembelaan maupun langkah lainnya sebagai Bentuk pertanggungjawabannya, Meskipun dirinya mengaku sangat berat menerima karena jauh di dalam lubuk hatinya yang terdalam tidak memiliki sedikit pun maksud jahat dalam Kekeliruan penyebutan di karyanya, CK meminta maaf secara tulus jika kekeliruan tersebut telah menyakiti Pihak lain, dan sebagai manusia yang hidup beradat matipun beradat maka dirinya Patuh terhadap apapun putusan dan saksi adat yang di jatuhkan terhadap dirinya.

BACA JUGA :  Dosen Unsam Melaksanakan Pengabdian Tanggap Darurat Bencana Pasca Banjir Aceh Tamiang

Langkah yang di lakukan ajelis Adat Melayu dengan menerima dan memproses pengaduan serta menjatuhi sanksi terhadap Jurnalis karena kekeliruan dalam karya jurnalistiknya di nilai cukup berani oleh berbagai pihak, di mana sanksi adat tersebut merupakan kali pertama terjadi di kabupaten Sintang dan mungkin Kalbar.

Sanksi adat terhadap CK menjadi sebuah pelajaran Berharga bagi para awak media dalam membuat karya jurnalistik supaya di masa-masa mendatang lebih teliti baik secara data mau nama sebuah subyek.

Sanksi Adat tersebut juga jika di tarik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berpotensi menyalahi aturan dimana secara hukum negara dan kode etik jurnalistik, menghukum wartawan secara adat karena kesalahan teknis yang tidak disengaja (khilaf/typo) tidak dibenarkan dan bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.

Penyelesaian Sengketa hukum positif (pidana) terkait kesalahan/kekeliruan dalam pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.demikian pula Tuntutan Adat ( Perdata ) Meskipun Indonesia mengakui hukum adat, hukum positif (UU Pers) adalah lex specialis (hukum khusus) yang lebih utama untuk sengketa pers. Tuntutan adat mungkin terjadi, namun secara hukum negara, wartawan dilindungi selama bertugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Untuk awak media sendiri Jika terjadi kesalahan/Kekeliruan dalam karya jurnalistiknya wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru tersebut, serta meminta maaf kepada pembaca atau pihak yang dirugikan (desa terkait),

Putusan Sanksi adat kepada wartawan oleh Majelis Adat Melayu kabupaten Sintang memberikan alarm kepada prinsip kebebasan Pers di negeri ini, di mana ketika adanya kesefahaman antar Polri dan dewan Pers untuk melakukan proteksi Terhadap Upaya kriminalisasi terhadap tenaga jurnalistik dalam melakukan tugasnya kini Lembaga/Majelis Adat justru membuka ruang lewat mekanisme sanksi adat yang berorientasi kepada hukum Perdata.

Jika sanksi terhadap tenaga jurnalistik karena karyanya hari ini terus di biarkan di khawatir kan menjadi sebuah ancaman nyata terhadap prinsip kebebasan Pers serta kinerja Media di masa mendatang dalam upaya melakukan kontrol sesuai fungsi Pers yang merupakan salah satu dari 4 pilar Bangsa dalam mencari faktai yang di Atur melalui ketentuan UU Pers No.40 tahun 1999.(Tim)