SCI Desak Wali Kota Palembang Copot Kadis DLH: Armada Negara Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

oleh -38.759 views

Palembang | REALITAS   —   Dugaan penggunaan armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang untuk mengangkut pasir ke kandang kuda pribadi menempatkan birokrasi kota pada persimpangan serius antara pembiaran dan penegakan hukum. Society Corruption Investigation (SCI) menilai kasus ini bukan kesalahan teknis, melainkan indikasi awal penyalahgunaan kekuasaan yang harus diuji secara hukum.

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS, menyebut penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk klasik abuse of power—pelanggaran yang kerap dimulai dari hal sepele, namun berdampak sistemik.

“Ini bukan soal pasir. Ini soal jabatan. Ketika fasilitas negara bergerak tanpa kepentingan publik, di situlah hukum seharusnya bicara,” kata Asmawi, Selasa (27/1/2026).

Menurut SCI, secara normatif tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan membuka ruang penerapan Pasal 3 UU Tipikor, terutama jika ditemukan penggunaan anggaran operasional, BBM, dan tenaga kerja negara untuk kepentingan personal pejabat.

“Negara dirugikan bukan hanya oleh angka, tapi oleh preseden. Jika ini dianggap wajar, maka penyalahgunaan berikutnya hanya soal waktu,” ujar Asmawi.

SCI menilai Wali Kota Palembang tidak bisa berdiri di wilayah abu-abu. Diam berarti membiarkan. Klarifikasi tanpa sanksi berarti pembenaran terselubung.

“Evaluasi administratif saja tidak cukup. Ini perlu audit hukum. Logbook kendaraan, surat tugas, dan aliran biaya operasional harus dibuka. Jika tidak, publik berhak mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

SCI juga menyoroti fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat dinilai harus segera turun tangan, bukan menunggu tekanan publik membesar.

“Pengawasan yang datang terlambat sama dengan pembiaran. Dalam hukum administrasi, pembiaran adalah bentuk lain dari pelanggaran,” kata Asmawi.

Sebelumnya, sejumlah media mengungkap dugaan armada DLH Kota Palembang digunakan untuk mengangkut pasir ke kandang kuda yang diduga milik pejabat terkait. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH maupun Pemerintah Kota Palembang belum menyampaikan penjelasan resmi.

SCI menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi apabila tidak ada langkah tegas dari Wali Kota. “Negara tidak boleh kalah oleh kenyamanan pejabat,” pungkas Asmawi.(Red)