Banda Aceh | REALITAS – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) yang diduga melibatkan oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan Aceh Timur.
Muhammad Nazar menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemotongan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2022–2023, yang seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Namun, berdasarkan laporan yang diterima LBH Iskandar Muda Aceh, dana bansos tersebut diduga dipotong oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,”Ujar Nazar kepada media ini, Sabtu 17 Januari 2026.
“Kami menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat bahwa bantuan sosial yang mereka terima tidak utuh. Ini merupakan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang harus segera diusut,”pungkas Nazar.
Menurutnya, praktik pemotongan dana bansos merupakan kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terlebih jika melibatkan pejabat publik maupun mantan pejabat,”ujar Nazar yang juga advokat.
LBH Iskandar Muda Aceh mendesak Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk bertindak profesional, transparan, serta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, Nazar juga meminta aparat penegak hukum menelusuri alur dan aliran dana bansos guna mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik tersebut.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya,” tegasnya.
Terkait upaya konfirmasi, Nazar mengungkapkan bahwa oknum mantan anggota DPRA yang bersangkutan telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan justru mengajak untuk bertemu secara langsung pada hari mendatang di Kota Langsa, tanpa memberikan penjelasan substantif terkait dugaan pemotongan dana bansos tersebut.
“Ajakan pertemuan itu tidak menjawab substansi persoalan. Kami menilai klarifikasi seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pertemuan tertutup,”tutup Nazar. (*)


