Mantan Napi Mingho Diduga Kembali Jalankan Aktivitas Kayu Eksport Ilegal.

oleh -41.759 views

Aimas | REALITAS  —  Mantan Narapidana Mingho Diduga kembali melakukan aktivitas pemalakan dan bisnis kayu eksport ilegal.

Mantan terpidana ini sebelumnya pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong dan di tuntut oleh Jaksa karena diduga melangar Pasal 95 Ayat (1) huruf a yaitu memanfaatkan kayu dari pembalakan liar dengan mengubah bentuk. Juga Pasal 86 Ayat (1) huruf a yaitu mengedarkan kayu dari pembalakan liar melalui darat, perairan atau udara. Dan dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 20 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun Pada 23 Oktober 2019, Hakim memutuskan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ming Ho di vonis lima tahun penjara, denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Namun sayangnya semua hukuman tersebut tidak membuat efek jerah bagi mafia besar seperti Ming Ho tersebut.
Bagaimana tidak, aktivitas ilegal pun masih berjalan di daerah Sorong Raya Papua Barat Daya.
Hal ini pun menjadi sorotan bagi aktivis-aktivis dan tokoh masyarakat yang ada.

Dedi Aktivis Anti Korupsi yang juga Ketua Humas Pro Jurnalismedia Siber (PJS) wilayah Papua Barat Daya sangat menyayangkan aktivitas ilegal tersebut.

Meski pelaku-pelaku tersebut pernah di vonis bersalah karena hasil hutan-hutan yang dicuri dan merugikan negara.
” Semoga jika terbukti lagi Mingho maka, akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar mendapatkan efek jerah yang pantas bagi pelaku. Ya kalau kemarin-kemarin hanya membayar denda 1 atau 2 milyar. Kalau kalau ini usaha dan harta kekayaanya bisa disita semua oleh negara. Meskipun bernilai triunan rupiah”harapnya.

(dedi)