Berau | REALITAS — (12/11/2025) Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab) secara tegas membatalkan SK Bupati Nomor 590 Tahun 2019 terkait penjualan lahan di Gunung Tabur kepada sejumlah PNS.
Langkah ini diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa pengadaan tanah tersebut tidak dapat dibuktikan peruntukannya sebagai kavling perumahan pegawai, yang dinilai melanggar prosedur administrasi aset daerah.
Wahid Hasyim, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Berau,
mengonfirmasi pembatalan ini telah dilakukan melalui SK Bupati Nomor 360 Tahun 2021/2022, yang juga didasari oleh Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang penertiban aset tanah negara.
Kasus ini menyisakan satu PNS yang belum tuntas, yaitu Adji Batrun, yang sudah membangun rumah permanen di lokasi tersebut. Pemkab menawarkan dua opsi penyelesaian yang manusiawi:
* Pengajuan Pemanfaatan/Sewa atas lahan yang ditempati.
* Pengajuan Tukar Guling (Ruislag), yang harus menguntungkan Pemda.
Jika opsi ini tidak ditindaklanjuti atau gagal disetujui, Pemkab Berau menegaskan akan mengambil jalur hukum dengan melibatkan Kejaksaan untuk penertiban dan pengosongan aset.(Tim)


