Muara Teweh | REALITAS — 8 Oktober 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Sapalar Yasa Kartika terkait permasalahan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.pada tanggal.6 Oktober lalu
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh anggota DPRD, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, serta perwakilan dari perusahaan, Nur Wahyudi HS.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD menegaskan bahwa pembebasan lahan masyarakat, baik yang sudah digarap maupun yang belum, harus segera diberikan kompensasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan dengan cepat dan transparan, baik untuk lahan yang telah digarap maupun yang belum,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Sementara itu, Anggota DPRD Hasrat, S.Ag menekankan agar pihak perusahaan tidak melakukan penggarapan lahan sebelum proses pembayaran kepada masyarakat diselesaikan.
“Perusahaan harus melakukan pendataan, sosialisasi, dan identifikasi lahan secara menyeluruh sebelum mulai beroperasi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan H. Parmana Setiawan, S.T., yang menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan kebun inti. Hal ini penting agar masyarakat juga merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan,” ungkap Parmana.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS, menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban perusahaan.
“Kami akan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat secepatnya,ujarnya.(Aspio)