Sengketa Lahan di Berau Memanas, Warga Adat Tuntut Keadilan Sejak 2021 Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan

oleh -29.759 views

Kaltim | REALITAS  —  (18/9/2025) Konflik agraria yang telah berlarut-larut sejak tahun 2021 antara PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT. TBP) dan Masyarakat Adat Dayak Marjun Kabupaten Berau terus memanas.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum yang nyata, bahkan setelah masyarakat mengadu langsung ke Istana Negara dan sejumlah kementerian di Jakarta.

Dugaan 32 Pelanggaran yang Diabaikan
Masyarakat Adat Dayak Marjun, yang didukung oleh Serikat Buruh Kabupaten Berau, mengklaim bahwa lima instansi pemerintah daerah telah mengeluarkan 32 item temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.
TBP.

Lima instansi tersebut adalah:
* Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai
* Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Redeb
* Dinas Pertanahan Kabupaten Berau
* Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau
* Dinas Perkebunan

Kabupaten Berau (sebagai ketua tim)
Meskipun temuan ini menjadi dasar perjuangan masyarakat, tindak lanjut hukumnya dinilai lambat dan tidak jelas.

Sampai saat ini, tuntutan atas 32 pelanggaran tersebut seolah “tertelan bumi” dan tak ada kepastian hukum yang jelas.

Kriminalisasi dan Penahanan Warga
Puncak konflik terjadi ketika perjuangan masyarakat berujung pada kriminalisasi.

Sebanyak enam warga ditahan dan divonis bersalah atas tuduhan pencurian buah sawit.

Mereka dituduh melanggar Pasal 363 KUHP meskipun mereka bersikeras bahwa buah sawit tersebut berasal dari lahan adat mereka sendiri.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya membungkam perlawanan.

Di antara mereka yang ditahan adalah perwakilan dari lima keluarga adat Dayak yang merupakan pemilik lahan ulayat, serta Ketua Serikat Buruh Kabupaten Berau, M. Boni, sebagai Ketua Organisasi FPBM-KASBI Kabupaten Berau.

Penahanan para pemimpin ini menunjukkan bahwa konflik ini tidak hanya terbatas pada sengketa lahan, tetapi juga melibatkan perlawanan buruh dan masyarakat sipil.

Aspirasi ke Jakarta dan Tuntutan yang Tak Terbalas
Pada bulan September 2021, sebanyak 18 perwakilan masyarakat adat dan serikat buruh melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Menurut Ketua FPBM-KASBI, M. Boni, mereka diterima oleh staf Kepresidenan RI, dan juga melakukan audiensi di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.

Hasil dari serangkaian pertemuan tersebut, mereka membawa sebuah nota khusus dari staf kepresidenan dan tiga kementerian yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah Kabupaten Berau.

Proses tindak lanjut di daerah ini berjalan selama kurang lebih satu bulan.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum atau penanganan yang jelas, dan masyarakat belum mendapatkan kembali hak atas lahan ulayat mereka.

Situasi ini memicu pertanyaan publik yang semakin kuat, “Apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?”

Latar Belakang Perusahaan dan Tuntutan Keadilan
PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation adalah anak perusahaan dari PT. Teladan Prima Agro Tbk (TLDN), yang merupakan bagian dari Harita Group dan dikendalikan oleh keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.

Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan tokoh publik seperti Erick Thohir, mantan Gubernur Isran Noor, atau mantan Ketua DPRD Kaltim Makmur H.A.P.K sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut.

Publik pertanyakan penegakan hukum terkait kinerja APH di wilayah NKRI, Masyarakat Adat meminta tolong kepada Bapak Presiden Prabowo dengarkan keluh kesah Rakyat mu ini”(Adam)