Rekrutmen BMK, MaTA Minta Para Pihak Komisi I DPRK Hilangkan Ego

oleh -48.759 views

Pidie Jaya | REALITAS – Tidak kunjung ditetapkannya komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, yang berakibat tersendatnya penyaluran zakat dan infak bagi para mustahik, mendapat sorotan tajam Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Padahal, proses seleksi Komisioner BMK Pidie Jaya telah di mulai sejak Mei 2025 lalu.

Oleh karena hak para Mustahik yang saat ini masih terendap di rekening kas daerah yang tak kunjung tersalurkan, Koordinator MaTA, Alfian mendesak Komisi I DPRK Pidie Jaya, untuk menghilangkan ego politik dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama yang telah diajukan Bupati.

Sehingga dengan percepatan uji kelayakan dan kepatutan komisioner BMK Pidie Jaya tidak berimplikasi buruk terhadap penyaluran zakat kepada para mustahik yang sudah sangat membutuhkan, demikian disampaikan Alfian kepada sejumlah Wartawan Sabtu – 13- september 2025.

BACA JUGA :  Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan

Menurutnya, mereka menerima  pengaduan dari masyarakat,  di mana seharusnya zakat infak dan sedakah yang telah terkumpul sudah dapat tersalurkan. Namu,  karena belum lahirnya komisioner BMK, pencairan zakat tidak dapat dilakukan.

Padahal dari pengaduan yang diterimanya, banyak mustahik yang menunggu penyaluran zakat tersebut, ujar Alfian.

Dia juga mengingatkan, baik eksekutif maupun legislatif untuk tidak mengedepankan konflik kepentingan dalam proses pemilihan komisiiner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya itu. Jika itu yang terjadi menurutnya, yang jadi korban adalah mustahik zakat.

Komisi I DPRK Pidie Jaya harus memberikan kepastian yang pasti, jangan karna ego politik warga (mustahik) yang jadi korban. Para mustahik memiliki hak menuntut eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat lahirnya komisioner Baitul Mal yang baru. sehingga zakat dengancepat dapat disalurkan, ujar Alfian.

Dikatan nya lagi proses rekrutmen komisioner BMK telah di mulai sejak bulan Mei 2025 lalu dan saat ini Bupati telah mengirimkan delapan nama hasil seleksi tim Pansel serta gugatan di PN Meureudu dari informasi yang terimanya telah dicabut, maka tidak ada alasan lagi bagi Komisi I DPRK Pidie Jaya untuk menunda-nunda uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Kami mendesak Komisi I DPRK Pidie Jaya untuk mempercapat proses pemilihan anggota Baitul Mal Pidie Jaya Povinsi Aceh itu.

Banyak mustahik yang tengah menunggu zakat disalurakan, sebut tutup Alfian.(*)

Sumber : hra