Kepsek SMK N.1 Idanotae Nisel Sebut Kasi Uang Kepada Tim Audit Dana Bos Tahun 2020-2024 Di Dinas Provinsi Sumatera Utara

oleh -552.759 views

Nias Selatan | REALITAS – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMK Negeri 1 Idanotae Nias  Selatan  sangat di sayangkan diduga tidak ada trasparan dan Transparansi penyaluran pada pelaksanaan pengelolaan anggaran dana Bos mulai pada tahun 2020 -2024 yang diduga terindikasi Tindak Pidana Korupsi senilai Rp. 450 juta

Dana Bos tersebut memiliki peran penting dalam mendukung operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Dana Bos tersebut membantu membiayai berbagai kebutuhan sekolah mulai dari operasional sehari-hari hingga pengembangan fasilitas dan peningkatan kualitas guru. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dana BOS, Sehingga pengelolaan keuangan sekolah menjadi lebih transparan dan akuntabel, karena penggunaan dana harus dilaporkan secara berkala.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat di Lingkungan Sekolah SMK Negeri 1 Idanotae Desa Hilimböwö Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan bahwa sekolah SMK Negeri 1 Idanotae sangat Memiliki kekurangan mulai dari sarana dan prasarana, hal tersebut orangtua murid  juga mengetahui bahwa di sekolah tersebut sangat banyak kekurangan mulai dari Penyedian buku, alat-alat ATK sekolah, profil data Sekolah belum di tempelkan dan juga ruangan Kepala sekolah tidak ada sampai sekarang, padahal Sekolah tersebut sudah di dirikan 10 tahun sesuai tanggal SK pendirian : Nomor 420/1443/SM/2010.

Dari informasi warga masyarakat Desa Hilimböwö dan juga keluhan dari orangtua siswa sangat minta bantu agar sekolah tersebut di perhatikan serta dilakukan pengawasan terkait penyaluran dan penggunaan anggaran dana Bos, sehingga dana Bos di SMK Negeri 1 Idanotae bisa laksanakan sesuai kebutuhan sekolah, bukan untuk di gunakan sebagai kebutuhan pribadi oleh penguasa anggaran oleh kepala sekolah “Kristian Lase”.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

ketika berapa media turun kelapangan untuk melakukan Investigasi berdasarkan laporan keluhan Masyarakat dan juga orangtua siswa pada hari jumat 1/08/2025 bahwa sekolah tersebut membenarkan bahwa sangat banyak kekurangan dan fasilitas sekolah, sehingga kepala sekolah menghidar dari wartawan dan LSM untuk di wawancarai di lokasi sekolah terkait penyaluran penggunaan anggaran dana Bos pada tahun 2020-2024 senilai Rp 450 juta. kepala Sekolah mengatakan kepada wartawan dan LSM melalui via telepon selulernya.,. ” Ianya mengatakan kalau ada yang kalian pertanyakan terkait penggunaan dan penyaluran anggaran dana Bos tahun 2020 -2024 serta sarana prasarana di sekolah, saya tidak mau datang di sekolah dan memberikan penjelasan secara ontektik di sekolah, kalau mau tahu informasinya silahkan temui saya di Puncak Gomo, ungkapnya melalui via telepon selulernya…

Ketika wartawan dan LSM menemui kepala sekolah di Puncak Gomo sesuai dengan permitaanya ianya menyebutkan dan mengatakan, selama saya menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Idanotae kecamatan idanotae Kabupaten Nias Selatan selama 10 tahun , “kalau ada tim Audit Dana Bos  pada tahun 2020-2024 dari Dinas Pendidikan Provinsi, maupun dari Inspektorat dan juga pihak Penegak Hukum, itu semua bisa aman dan saya kasi uang kepada mereka sehingga kasus ini tidak di perpanjang sehingga Keadaan Sekolah baik-baik saja,,.ungkapnya kepada wartawan, jumat 01/08/2025 di Puncak Gomo.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Wartawan dan LSM meminta Kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Arif Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan juga kepada Kepala Pegawaian daerah Provinsi Sumatera Utara, agar Kepala sekolah SMK Negeri 1 Idanotae di Nonaktifkan sebagai status ASN, karena selama ini diduga  telah melakukan tindak Pidana Korupsi dana Bos 2020-2024, senilai Rp. 450 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

orangtua siswa SMK Negeri 1 Idanotae dan juga masyarakat meminta Antensi dan mengharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan juga kepada Kepala Dinas Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara agar Kepala Sekolah di Berhentikan sebagai status ASN yang diduga telah melakukan tindakan Pidana Korupsi dana Bos. (Tem-Red)