Kadisdik Nias Tindak Tegas Oknum P3K Yang Melakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Masyarakat

oleh -39.759 views
Kadisdik Nias Tindak Tegas Oknum P3K Yang Melakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Masyarakat

Gunungsitoli | REALITAS – Pencemaran nama baik di media sosial perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menuduh atau menjelek-jelekkan kehormatan orang lain, yang dapat dijerat dengan hukum seperti Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE) dan pasal-pasal KUHP. Kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti perlu adanya pengaduan dari korban dan batas waktu 6 bulan untuk pelaporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A UU 1/2024 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, akan dikenai sanksi.

Korban Pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum P3K Trysmen S. Waruwu sehingga pihak korban merasa dirugikan atas tindakan oknum tersebut sehingga korban membuat laporan secara resmi kepada pihak Polres Nias dengan  nomor laporan STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA pada 29 Juli 2025 tentang pencemaran nama baiknya melalui komentar postingan akun Facebook milik Trysmen S Waruwu seorang Warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-Molo Kab.Nias (terlapor) yang juga berstatus sebagai P3K.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

“Yohanes Waruwu bersama Kuasa Hukumnya dari Lembaga bantuan hukum sinar harapan masyarakat (LBH SHMART)  Telah Menyuratin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias terkait Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum P3K Trysmen S Waruwu terhadap salah seorang masyarakat desa Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias. Hal tersebut Yohanes Waruwu membuat laporan kepada dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk diberikan saksi Tegas terhadap oknum guru P3K an : Trysmen S. Waruwu tentang pencemaran nama baik terhadap diri seseorang.

Oknum Pegawai  Dinas Pendidikan Kabupaten Nias yang Tak disebut namanya ianya membenarkan bahwa laporan Kuasa Hukum Yohanes Waruwu terkait Pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan oleh Oknum P3K telah mereka terima dan segera melakukan tindakan kepada oknum yang melakukan pelanggaran kode etik sebagai status ASN/P3K Trysmen S. Waruwu untuk diberikan saksi yang setimpal dengan perbuatanya.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

“Salah seorang masyarakat desa Lewuömbanua yang tak disebut namanya  menanggapi kasus Pencemaran nama baik tersebut sangat fatal yang dilakukan oleh Oknum P3K Trysmen S. Waruwu terhadap diri Yohanes Waruwu. ” Saya sebagai masyarakat sangat menyesali tindakan oknum P3K tersebut seakan-akan menujukkan rasa kehebatannya kepada masyarakat karena dirinya merasa hebat karena seorang P3K sehingga bisa sewenang-wenang membuat tindakan yang bodoh terhadap diri masyarakat”.

Atas laporan pengaduan Yohanes Waruwu terkait Pencemaran nama baik terhadap dirinya, maka awak media melakukan konfirmasi kepada terlapor Trysmen Waruwu melalui via telepon seluler maka terlapor tidak bisa memberikan tanggapan dan Klarifikasi terkait laporan tersebut sehingga berita ini bisa diterbitkan. (Okta ndraha)