MEULAMBOH | REALITAS – Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Kamis 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian dan Pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya.
Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti lain dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, kepada wartawan Kamis 10 Juli 2025 mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari 50 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh.
Dari jumlah tersebut, 25 berkas perkara terkait narkotika dengan total sabu bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram serta ganja bruto 3147,54 gram dan netto 2919,19 gram.
Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa bong, handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.
Selain perkara narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari 10 berkas perkara terkait orang dan harta benda, seperti pistol, baju, celana, besi, tojok, dan eggrek.
Sementara itu, 15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya berdasarkan Qanun juga turut dimusnahkan, dengan barang bukti berupa baju, celana, dan handphone.(*)
Sumber: Sn

