BIREUEN | REALITAS – Penetapan seorang tersangka berinisial AF binti A (22), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen dalam kasus penyebar foto asusila atau tak senonoh beberapa bulan lalu, sudah sesuai dengan proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK, Mmed.Kom melalui Kasat Reskrim, AKP Jeffryandi, STrK, SIK, MSi didampingi Kanit Tipidter, Iptu Mohd Faris Idris, STrk, MH, Jumat 04 Juli 2025.
Penegasan ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa penetapan tersangka dalam kasus asusila itu tidak tepat.
Kasat Reskrim mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial M Binti I (26), warga Kecamatan Simpang Mamplam ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024.
Laporan itu tentang dugaan tindak pidana pornografi dan ITE.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, memanggil para saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
“Penyidik juga sudah memeriksa pelapor, terlapor, memanggil saksi, dan mengumpulkan barang bukti,” bebernya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, terang AKP Jeffryandi, terlapor AF Binti A dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I dengan cara disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Ditambahkan dia, selama pemeriksaan terhadap terlapor setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara.
Di mana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter.
Penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, Kasat Reskrim, menyatakan itu tidak benar.
“Kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional, dan transparan,” tandas dia.
“Jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226,” terang AKP Jeffryandi.
Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk proses lebih lanjut.(*)
Sumber: Sn