IDI | REALITAS – Dua warga Aceh Timur berinisial KH (45) dan TMA (44) ditangkap karena menerima bayaran Rp 45 juta untuk mengambil atau melansir 45 bungkus narkotika jenis sabu dari pinggir pantai Idi Cut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 01 Juli 2025 sekitar pukul 02.25 WIB, di Jalan Alue Puteh-Blang Geuleumpang, Gampong Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Darul Aman. KH (45) berdomisili di Dusun Kota, Meunasah Blang, sementara TMA (44) berdomisili di Dusun Bantayan, Gampong Keude, Aceh Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis 03 Juli 2025, penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Aceh. Operasi ini dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH dan TMA, yang berperan sebagai kurir. Selain itu, tim menyita 45 bungkus sabu yang dikemas dalam dua karung dan satu tas.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, KH dan TMA diperintahkan oleh Baihaqi alias Boy, yang saat ini masih buron (DPO). Boy, yang disebut-sebut sebagai mantan keuchik dan mantan calon anggota legislatif (Caleg) sebuah partai lokal memerintahkan keduanya untuk mengambil sabu dari kapal di pinggir pantai Idi Cut dengan imbalan Rp 45 juta yang dibagi dua.
“Mereka diperintahkan Boy untuk mengambil sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari KH yakni 20 bungkus nakotika jenis sabu dalam satu karung, lima bungkus sabu dalam satu tas. Selanjutnya 1 unit HP Samsung Galaxy A10s, satu unit motor Honda Vario warna merah.
Sementara barang bukti yang disita dari TMA alias Ponde, 20 bungkus sabu dalam satu karung, 1 unit HP Infinix Smart 8, dan satu unit motor Yamaha Vega RR warna hitam.(*)
Sumber: Sn