Diduga Korupsi APBG, Keuchik Di Mutiara Pidie Diringkus Saat Sembunyi Di Kebun Kopi

oleh -42.759 views
Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak dipinggir jalan Beureunuen-Tangse, Kecamatan Sakti, Pidie.(Foto Serambi)

SIGLI | REALITAS – Mantan Keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, MY, diringkus Tim Intelijen Cabang Kejaksaan atau Cabjari Pidie di Kota Bakti.

Lelaki berinisial MY itu telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Cabjari Pidie di Kotabakti, terkait kasus dugaan korupsi APBG tahun 2018-2019.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan, sehingga masuk DPO.

MY ditangkap saat sembunyi di kebun kopi saudaranya di Kampung Wih Kuning, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Kamis 03 Juli 2025.

“Tersangka MY tidak melawan saat kami tangka, mengingat MY kan sudah tua.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Penangkapan itu turut dibackup Kejari Bener Meriah,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH MH, kepada wartawan, Senin 07 Juli 2025.

Ia menjelaskan, MY diduga melakukan korupasi dana desa atau DD tahun 2018-2019 yang dilakukan seorang diri, sehinga hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 240 juta.

Total APBG diusut Cabjari Pidie di Kota Bakti di Gampong Perlak Busu, Kecamatan Mutiara sebesar Rp 1 miliar.

Namun, dari kerugian negara Rp 140 juta, saat ini MY telah mengembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan barang-bukti atau BB.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Kata Yudha, mantan Keuchik Perlak Busu kabur setelah kasus tersebut hendak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kasus dugaan korupsi DD Perlak Busu rencananya mau kita limpahkan, tapi MY kabur. Kita berhasil menemukan tersangka di kebun kopi keluarganya di Bener Meriah,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini MY telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti, sebagai tahanan titipan.

Pekan ini, kasus dugaan korupsi bersama MY akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (*)

 

Sumber: Sn