Medan Labuhan | REALITAS – Aksi pencurian puluhan ton besi berjenis pipa dari PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) di Jalan KL Yos Sudarso KM 10,3. Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang viral di berbagai media sosial membuat aparat Kepolisian gerak cepat untuk menangkap pelaku dan barang buktinya untuk di amankan, baik dari Polres Pelabuhan Belawan maupun Polsek Medan Labuhan, Jumat 18 Juli 2025.
Informasi yang di terima awak media kami di lapangan PT ARB yang bergerak dalam pembuatan kaca sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada penjaganya sehingga sang maling leluasa untuk mencuri barang-barangnya dari dalam pabrik, baik dari depan maupun belakang perusahaan tersebut.

Berdasarkan rilis pemberitaan sebelumnya dari Humas Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis, 19 Juni 2025, Tim Macan untuk ke 2 kalinya dalam dua hari berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian yang berinisial Fazlin (36), Khaidir (29) dan Deni (50) di lokasi yang sama.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim sedang melakukan patroli malam guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami menerima kembali informasi dari warga bahwa terjadi aktivitas mencurigakan di Gudang ARB. Tim Macan segera merespon laporan tersebut, melakukan penyisiran, dan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian besi berikut barang buktinya,” jelas AKP Pittor Gultom.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka meliputi 8 batang besi dan 4 buah gergaji besi, yang diduga digunakan untuk memotong dan mengambil material dari lokasi gudang.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan industri yang rawan tindak kejahatan,” lanjutnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau pihak pemilik gudang untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan sebagai dasar proses penindakan hukum terhadap para tersangka.
“Kami mengimbau kepada pemilik gudang atau pihak perusahaan untuk segera membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan maksimal. Selain itu, kami juga mendorong agar sistem keamanan di area gudang diperkuat guna mencegah kejadian serupa,” tutup AKP Pittor Gultom.
Beda hal dengan Polsek Medan Labuhan yang begitu mudahnya mengeluarkan barang hasil penjarahan dengan alasan sudah ada surat pernyataan dan berita acara pengembalian, barang pipa besi tersebut mudah di keluarkan tanpa ada pengawasan dari pihak personil.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T. Sibuea, SE, MH ketika dikonfirmasi awak media Realitas.com melalui WhatsApp pribadinya terkait di angkutnya pipa besi dari Makonya dengan mobil Grand Max tanpa plat nomor polisi mengatakan, besi tersebut temuan anggota di lokasi PT ARB.
“Besi tersebut hasil temuan anggota yang lagi patroli dan barang di boyong ke Mako. Pemilik barang sudah di panggil dan Hrd sudah datang sehingga kita buat berita acaranya lalu kita serahkan kepada pemiliknya”, ucap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T. Sibuea, SE, MH.
“Mengenai alat transportasi seperti mobil pengangkutannya, nanti saya tanyakan dulu sama anggota”, Lanjutnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Pol. DR Hamzar Nodi, SH, MH terkait hal yang sama mengatakan, Barang yang kita amankan dari lapangan dan kita uda panggil Hrd nya dan pihak mereka tidak buat laporan kemudian kita buat pernyataan dan berita acara pengembalian.
“Bukan yang ketangkap di Polres, yang dipolres masih diproses kita juga ikut bergabung melakukan penangkapan dan penyitaan pada saat kejadian pertama dan barang buktinya ditempatkan dipolres”, ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Pol. Hamzar Nodi, SH, MH.
“Sementara barang2 yg ada di polsek itu ditemukan oleh personil kita pada saat patroli dan tidak ada yang mengakui pemilik nya, sehingga kita amankan dan kita panggil secara lisan Hrd nya untuk membuat pengaduan namun Hrd nya tidak bersedia dan cukup dipolres aja, sehingga besi tersebut diminta oleh Hrd kita buat tandaterimanya”, Jelasnya.
Pantauan awak media di lapangan pada Kamis 17/07/2025 sekitar pukul 18:00 Wib, diketahui besi tersebut telah di muat kedalam mobil Gren Max tanpa plat nomor Polisi oleh 4 (empat) orang pekerja termasuk supir.
Menurut informasi yang diterima wartawan melalui anggota kerja yang memuat barang bukti tersebut saat ditanya menjelaskan, barang ini bukan mau di jual tapi mau diangkut ke pabrik. (Win)


