BANDA ACEH | REALITAS – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022, untuk 4 orang terdakwa kembali ditunda pekan depan, Jumat 04 Juli 2025.
Perkara tersebut melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir; Wakil Direktur CV. ARIA Faisal Rahman; Pimpinan UD. Erna Teuku Syahrial; dan Direktur CV. Adam Jaya Sakti Ananda sebagai terdakwa.
“Mohon maaf majelis hakim, kami meminta waktu untuk menyelesaikan berkas tuntutan perkara,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra Salfina, Kamis, 26 Juni 2025 di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar Kamis, 22 April 2025, JPU menyebutkan terdapat selisih antara harga pembelian dan pembayaran pengadaan tawas batu oleh CV. ARIA pada tahun 2020. Sebagian pembayaran juga tidak disertai bukti pembelian alias fiktif.
Dugaan penyimpangan itu terjadi kembali pada tahun 2022 dalam pengadaan oleh UD. Erna. Akibatnya, negara harus mengalami kerugian hingga Rp 784 juta.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai sebesar Rp 784 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata JPU dalam sidang dakwaan, terhadap ke empat terdakwa.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasie pidsus Kejari Langsa Hendra SLfins, yang dihubungi Media ini Kamis 26- juni 2025 dengan telpon selular menyebutkan sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa ditunda bang karna tututkan belum siap, (Ai)


