Satresnarkoba Polres Palas Gerebek Rumah Peredaran Narkotika, 96,18 Gram Sabu Disita

oleh -16.759 views
Satresnarkoba Polres Palas Gerebek Rumah Peredaran Narkotika, 96,18 Gram Sabu Disita
Barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu 96,18 gram dari empat orang terduga pelaku narkotika inisial SMN, AAH, HBL dan TSH diamankan di kantor Mapolres Palas, Kamis (12/6).(Foto Antara)

Padang Lawas | REALITAS – Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penggerebekan salah satu rumah di duga sebagai tempat lokasi peredaran narkotika di Desa Sibuhuan, Julu, Kecamatan Barumun, Selasa 10 Juni 2025 sore kemarin.

Kegiatan penggerebekan itu, disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, petugas (Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku narkotika, dan menyita sejumlah barang bukti termasuk 96,18 gram sabu saat kejadian penggerebekan itu.

Ke empat orang terduga pelaku narkotika itu, antara lain inisial SMN (34), AAH (33), HBL (39) dan TSH (39).

“Ke empat orang itu, tiga diantaranya warga Kecamatan Barumun, satu warga Kecamatan Sosa,” kata Bripka Ginda K Pohan kepada wartawan Kamis 12 Juni 2025 siang.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap ini, di jelaskan Bripka Ginda K Pohan sebelumnya berkat dukungan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Empat Residivis Curanmor Di Batuceper Tangerang Ditangkap

Saat ini, untuk menjalani proses lanjutan, ke empat orang terduga pelaku narkotika itu (SMN, AAH, HBL dan TSH) diamankan di kantor Mapolres Palas. Beserta sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika golongan satu tersebut. (*)

 

Sumber: Ant