Polres Simalungun Uangkap Kasus Peredaran 25,15 Gram Sabu

oleh -14.759 views
Polres Simalungun Uangkap Kasus Peredaran 25,15 Gram Sabu
Barang bukti sabu milik tersangka AS.(Foto Antara)

Simalungun | REALITAS – Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti seberat 25,15 gram di Kecamatan Pematang Bandar.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini mengungkap adanya jaringan narkoba lintas kabupaten yang melibatkan beberapa tersangka.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis 05 Juni 2025, mengatakan, penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya jaringan narkoba lintas kabupaten, melibatkan beberapa tersangka.

BACA JUGA :  PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 di rumah milik Rano yang berlokasi di Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pengedar yang berhasil diamankan berinisial AS (24), laki-laki, pekerja tidak tetap, warga di Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka mengungkap modus operandi jaringan narkoba yang melibatkan beberapa pihak dengan pembagian peran.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Tersangka menyebut, jaringan transaksi jual beli melibatkan inisial I, S alias Uci, sebutan Wak Itam yang tinggal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Sementara, Satuan Narkoba Polres Simalungun terus mengembangkan kasus dengan memburu jaringannya.

Tersangka AS kini diamankan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Ant